KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal India inisial THA, dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.
Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, WNA tersebut dideportasi karena izin tinggal di Indonesia, telah berakhir masa berlakunya.
"WNA ini izinnya telah berakhir masa berlakunya, jadi masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal," kata Haryo Sampurno dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023).
Pendeportasian tersebut, dilakukan karena WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawalan Pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi TI Inteldakim bersama satu orang JFT pada Subseksi TI Inteldakim.
"WNA asal India tersebut, dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan rute Bandar Lampung-Jakarta menggunakan pesawat Super Jet Air kode penerbangan IU801," ujar Haryo Sampurno.
Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan transit rute Jakarta-Kuala Lumpur Malaysia, dengan menggunakan Pesawat Malindo Air kode penerbangan OD349 melalui Gate F4 Terminal 2 Keberangkatan Internasional.
Kemudian dilanjutkan penerbangan dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Bangalore India, dengan pesawat Malindo Air Kode Penerbangan OD349. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
>
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
797
Olahraga
12526
Tulang Bawang
9571
Bandar Lampung
5665
120
18-May-2025
126
18-May-2025
168
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia