Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Izin Tinggal Kedaluwarsa, WNA Asal India ini Dideportasi Petugas Kantor Imigrasi Kalianda
Lampungpro.co, 23-Jul-2023

Febri Arianto 4665

Share

Petugas Kantor Imigrasi Kalianda Saat Mendeportasi WNA Asal India | Lampungpro.co/Dok Imigrasi

KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal India inisial THA, dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.

Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, WNA tersebut dideportasi karena izin tinggal di Indonesia, telah berakhir masa berlakunya.

"WNA ini izinnya telah berakhir masa berlakunya, jadi masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal," kata Haryo Sampurno dalam keterangannya, Minggu (23/7/2023).

Pendeportasian tersebut, dilakukan karena WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengawalan Pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi TI Inteldakim bersama satu orang JFT pada Subseksi TI Inteldakim.

"WNA asal India tersebut, dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan rute Bandar Lampung-Jakarta menggunakan pesawat Super Jet Air kode penerbangan IU801," ujar Haryo Sampurno.

Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan transit rute Jakarta-Kuala Lumpur Malaysia, dengan menggunakan Pesawat Malindo Air kode penerbangan OD349 melalui Gate F4 Terminal 2 Keberangkatan Internasional.

Kemudian dilanjutkan penerbangan dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Bangalore India, dengan pesawat Malindo Air Kode Penerbangan OD349. (***)

Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

797


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved