BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua DPP LSM Lematank, Suadi Romli, menyatakan terdapat indikasi mal-administrasi terhadap pengelolaan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung. Terutama terkait posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang sejak Juni 2023 dijabat Pelaksana Tugas Harian (Plh) M. Taufiqullah
Perlu kami sampaikan, Plh di Dinas BMBK berjalan selama hampir lima bulan. Bila kita telisik aturan yang ada, Plh hanya menjalankan tugas rutin atas pejabat yang berhalangan sementara. Sedangkan untuk jabatan Kadis BMBK, sedari awal Plh saat ini menjabat karena adanya halangan yang kemungkinan bersifat tetap. Apalagi sempat menyeruak bahwa Kadis sebelumnya mengundurkan diri, ujar Suadi Romli, Jumat (20/10/2023).
Posisi Febrizal Levi Sukmana selaku Kepala BMBK Provinsi Lampung digeser menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 5 Juni 2023. Latar belakangnya sempat simpang-siur beredar di publik. Ada yang menyatakan karena masalah tender, ada pula yang mangabarkan karena alasan kesehatan.
Terlepas dari alasan pergeseran jabatan; kami menilai terlalu lama Dinas BMBK dijabat Plh. Sedangkan kewenangan Plh sangat terbatas karena tidak dapat mengambil kebijakan strategis. Sebagaimana kita pahami, Dinas BMBK memiliki peran sangat strategis dalam konteks pembangunan sarana infrastruktur di Provinsi Lampung. Sehingga menjadi sangat tidak relevan bila dijabat Plh terlalu lama, kata Romli dalam rilisnya.
Merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh tidak memiliki kewenangan strategis terkait perencanaan kegiatan dan alokasi anggaran. Jangka waktu Plh diatur paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Secara regulasi, Plh Dinas BMBK Provinsi Lampung maksimal dapat dijabat hingga 5 Desember 2023. Namun, karena kewenangannya sangat terbatas, sepatutnya jabatan Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung diisi pejabat definitif.
Ekses pemberitaan yang viral beberapa bulan lalu terkait kondisi jalan Provinsi Lampung yang banyak rusak, semestinya Gubernur Lampung memiliki pejabat yang kompeten dan defitinif membidangi infrastruktur, terutama di Dinas BMBK. Publik tentunya berhak curiga, di tengah janji prioritas Gubernur untuk membenahi infrastruktur, namun faktanya pejabat terkait justru dijabat Plh yang kewenangannya sangat terbatas. Apalagi jabatan Plh tersebut diemban hampir lima bulan, tutur Suardi Romli.
Semestinya, sedari awal jabatan Kadis BMBK dijabat Pelaksana Tugas (Plt), karena pejabat lama terindikasi berhalangan tetap, bukan berhalangan sementara. "Apalagi tersiar kabar pejabat lama mengundurkan diri karena sakit. Artinya secara tetap dan permanen tidak lagi dapat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga. kata Suardi Romli. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16814
EKBIS
9539
Lampung Selatan
5367
Bandar Lampung
5143
Bandar Lampung
5004
154
05-Apr-2025
221
05-Apr-2025
385
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia