Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jabatan Kadis BMBK Lampung Terlalu Lama Dijabat Plh, Pemprov Lampung Dinilai Mal-Administrasi
Lampungpro.co, 20-Oct-2023

Amiruddin Sormin 4453

Share

Febrizal Levi Sukmana (kiri) dan Taufiqullah. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua DPP LSM Lematank, Suadi Romli, menyatakan terdapat indikasi mal-administrasi terhadap pengelolaan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung. Terutama terkait posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang sejak Juni 2023 dijabat Pelaksana Tugas Harian (Plh) M. Taufiqullah

Perlu kami sampaikan, Plh di Dinas BMBK berjalan selama hampir lima bulan. Bila kita telisik aturan yang ada, Plh hanya menjalankan tugas rutin atas pejabat yang berhalangan sementara. Sedangkan untuk jabatan Kadis BMBK, sedari awal Plh saat ini menjabat karena adanya halangan yang kemungkinan bersifat tetap. Apalagi sempat menyeruak bahwa Kadis sebelumnya mengundurkan diri, ujar Suadi Romli, Jumat (20/10/2023).

Posisi Febrizal Levi Sukmana selaku Kepala BMBK Provinsi Lampung digeser menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 5 Juni 2023. Latar belakangnya sempat simpang-siur beredar di publik. Ada yang menyatakan karena masalah tender, ada pula yang mangabarkan karena alasan kesehatan.

Terlepas dari alasan pergeseran jabatan; kami menilai terlalu lama Dinas BMBK dijabat Plh. Sedangkan kewenangan Plh sangat terbatas karena tidak dapat mengambil kebijakan strategis. Sebagaimana kita pahami, Dinas BMBK memiliki peran  sangat strategis dalam konteks pembangunan sarana infrastruktur di Provinsi Lampung. Sehingga menjadi sangat tidak relevan bila dijabat   Plh terlalu lama, kata Romli dalam rilisnya.

Merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh tidak memiliki kewenangan strategis terkait perencanaan kegiatan dan alokasi anggaran. Jangka waktu Plh diatur paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Secara regulasi, Plh Dinas BMBK Provinsi Lampung maksimal dapat  dijabat hingga 5 Desember 2023. Namun, karena kewenangannya sangat terbatas, sepatutnya jabatan Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung diisi pejabat definitif.

Ekses pemberitaan yang viral beberapa bulan lalu terkait kondisi jalan Provinsi Lampung yang banyak rusak, semestinya Gubernur Lampung memiliki pejabat yang kompeten dan defitinif membidangi infrastruktur, terutama di Dinas BMBK. Publik tentunya berhak curiga, di tengah janji prioritas Gubernur untuk membenahi infrastruktur, namun faktanya pejabat terkait justru dijabat Plh yang kewenangannya sangat terbatas. Apalagi jabatan Plh tersebut diemban hampir lima bulan, tutur Suardi Romli.

Semestinya, sedari awal jabatan Kadis BMBK dijabat Pelaksana Tugas (Plt), karena pejabat lama terindikasi berhalangan tetap, bukan berhalangan sementara. "Apalagi tersiar kabar pejabat lama mengundurkan diri karena sakit. Artinya secara tetap dan permanen tidak lagi dapat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga. kata Suardi Romli. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16814


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved