BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua DPP LSM Lematank, Suadi Romli, menyatakan terdapat indikasi mal-administrasi terhadap pengelolaan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung. Terutama terkait posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang sejak Juni 2023 dijabat Pelaksana Tugas Harian (Plh) M. Taufiqullah
Posisi Febrizal Levi Sukmana selaku Kepala BMBK Provinsi Lampung digeser menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 5 Juni 2023. Latar belakangnya sempat simpang-siur beredar di publik. Ada yang menyatakan karena masalah tender, ada pula yang mangabarkan karena alasan kesehatan.
Merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh tidak memiliki kewenangan strategis terkait perencanaan kegiatan dan alokasi anggaran. Jangka waktu Plh diatur paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
Secara regulasi, Plh Dinas BMBK Provinsi Lampung maksimal dapat dijabat hingga 5 Desember 2023. Namun, karena kewenangannya sangat terbatas, sepatutnya jabatan Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung diisi pejabat definitif.
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia