Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jabatan Kadis BMBK Lampung Terlalu Lama Dijabat Plh, Pemprov Lampung Dinilai Mal-Administrasi
Lampungpro.co, 20-Oct-2023

Amiruddin Sormin 4439

Share

Febrizal Levi Sukmana (kiri) dan Taufiqullah. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua DPP LSM Lematank, Suadi Romli, menyatakan terdapat indikasi mal-administrasi terhadap pengelolaan birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung. Terutama terkait posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang sejak Juni 2023 dijabat Pelaksana Tugas Harian (Plh) M. Taufiqullah

Posisi Febrizal Levi Sukmana selaku Kepala BMBK Provinsi Lampung digeser menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 5 Juni 2023. Latar belakangnya sempat simpang-siur beredar di publik. Ada yang menyatakan karena masalah tender, ada pula yang mangabarkan karena alasan kesehatan.

Merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh tidak memiliki kewenangan strategis terkait perencanaan kegiatan dan alokasi anggaran. Jangka waktu Plh diatur paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Secara regulasi, Plh Dinas BMBK Provinsi Lampung maksimal dapat  dijabat hingga 5 Desember 2023. Namun, karena kewenangannya sangat terbatas, sepatutnya jabatan Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung diisi pejabat definitif.

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved