BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung bernama ARZ (40) ditangkap jajaran Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. ARZ ditangkap di rumahnya pada Senin (15/2/2021).
Kepala Subdit I Ditres Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat sering ada transaksi mencurigakan. "Tersangka yang merupakan residivis ini, diamankan bersama barang bukti 150 gram narkotika jenis sabu," kata Kompol Hendriansyah dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, dia merupakan bandar narkoba yang sering menjual ke pengedar dan dikirimkan lewat kurir. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, serta asal muasal barang tersebut," ujar Hendriansyah.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ada pun pidananya paling rendah empat tahun dan maksimal hukuman mati. (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17076
Lampung Selatan
5638
183
06-Apr-2025
428
05-Apr-2025
665
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia