Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Korban Pemerasan Oknum LSM, RSUDAM Lampung Serahkan Proses Hukum ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 23-Sep-2025

Febri 326

Share

RSUDAM Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, menyerahkan semua proses hukum ke Polda Lampung, terhadap laporan kasus pemerasan yang dilakukan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung.

Kuasa Hukum RSUDAM Lampung dari RND Law Firm, Muhammad Fahmi Nirwansyah mengatakan, pihaknya berkomitmen terkait transparansi dalam perkara laporan pemerasan oknum LSM.

Dalam hal ini, Direktur RSUDAM Lampung bertindak selaku pelapor dalam kasus tersebut. Dalam statemen sebelumnya terkait Direktur RSUDAM Lampung tidak melapor sebelumnya kepada pihak kepolisian saat terjadi pemerasan, dilakukan dengan pertimbangan identitas korban dan saksi dapat dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Terkait koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah satu partai politik dilakukan setelah direktur mendapatkan informasi adanya surat pemberitahuan akan diadakannya aksi demonstrasi," kata Muhammad Fahmi Nirwansyah saat ekspos pada Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, konteks isi tuntutan demo tersebut berkaitan dengan RSUDAM Lampung dan hal yang wajar, jika Direktur RSUDAM Lampung berkoordinasi terkait hal tersebut.

"Namun rencana aksi demonstrasi tersebut, juga merupakan modus dari para lelaku untuk melancarkan perbuatan pemerasan kepada Direktur RSUDAM Lampung," ujar Fahmi Nirwansyah.

Kejadian tersebut bukan termasuk ke dalam gratifikasi, sehingga tidak dapat diproses dengan konstruksi hukum, di mana pihak RSUDAM Lampung selaku pemberi uang dan pihak oknum LSM selaku penerima uang harus sama-sama diproses pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Namun Kasus tersebut, murni masuk ke dalam ranah tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP. Permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh oknum LSM kepada pihak RSUDAM Lampung.

Fahmi menyebut, dana yang diberikan merupakan uang pribadi Direktur RSUDAM Lampung, yang diserahkan karena adanya tekanan dan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh oknum LSM tersebut.

"RSUDAM berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung. Manajemen juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum," sebut Fahmi Nirwansyah.

Informasi tersebut juga berawal dari kondisi oknum LSM yang tidak hanya sekali, bahkan berkali-kali selalu memberikan ancaman dan tindakan dengan permainan untuk menceritakan hal buruk.

Sebelumnya, dua oknum ketua dan anggota LSM di Lampung, ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Selasa (23/9/2025). Ada pun keduanya yakni berinisial WH sebagai ketua dan anggotanya FD.

Keduanya ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya terciduk operasi tangkap tangan (OTT) dan terbukti atas kasus pemerasan terhadap pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung pada Minggu (21/9/2025). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

21082


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved