Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Kurir Ratusan Paket Narkoba, Warga Natar Lampung Selatan Diciduk Polresta Metro
Lampungpro.co, 18-Sep-2020

Febri 4817

Share

Kapolres Metro AKBP Retno Saat Memimpin Ekspos di Mapolresta Metro | Humas Polres/Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Warga Dusun Margo Rejo, Purwosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan berinisial TK (31) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Metro karena berprofesi sebagai kurir sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 726,21 gram dan 752 butir ekstasi, Kamis (17/9/2020). Total kedua barang haram tersebut senilai Rp1,059 miliar dengan rincian Rp871,2 juta untuk sabu-sabu dan Rp188 juta untuk 752 butir ekstasi.

Kapolres Kota Metro AKBP Retno Priharwati mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya telah melakukan pengintaian selama empat hari, setelah sebelumnya mendapati informasi dari masyarakat. TK sendiri dibekuk Polresta Metro di wilayah SPBU 24 Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur; dengan mengendarai sepeda motor Satria FU.

"Saat diringkus, didapati barang bukti berupa 20,1 gram sabu senilai Rp24 juta yang disimpan di dalam kotak rokok. Kemudian didapati barang bukti lainnya berupa 10 butir pil ekstasi senilai Rp2,5 juta dari dalam saku celana tersangka," kata AKBP Retno Priharwati saat ekspos di Mapolresta Metro, Jumat (18/9/2020).

Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolresta Metro untuk diinterogasi dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kemudian Tim Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka, didapati 17 klip paket sabu seberat 706,11 gram dan 742 butir pil ekstasi.

"Pelaku ini memang sudah masuk incaran. Ditemukan di rumahnya ada 17 paket besar seberat 726 gram dan pil extasi sebanyak 752 butir warna hijau merek Hulk dan Ever. Kami juga mengamankan dua buah timbangan, plastik klip bening tiga bundel, struk pembayaran satu bundel, dan tas selempang warna cokelat," ujar Retno Priharwati.

Berdasarkan pengakuannya, dia ini menjadi kurir narkoba sejak Mei 2020. Namun hal ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil penjualannya ini, tersangka mengakui menerima upah mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu tiap kali transaksi. Akibat perbuatannya ini, tersangka TA dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

341


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved