Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Pengacara Dosen Pelecehan Seksual, Bawaslu Lampung Cek Aturan Pencalegan
Lampungpro.co, 27-Mar-2019

Heflan Rekanza 801

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (dapil) tiga, menjadi pengacara oknum dosen SH, tersangka dugaan pelecehan seksual di UIN Raden Intan Lampung.

"Nanti akan kita pelajari jika ada seperti itu. Nanti juga akan kita lihat aturan syarat-syarat pencalegannya, kalau memang itu melanggar akan kita lakukan tindakan sesuai prosedur undang undang," ujar Koordinator Divisi Penindakan, Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, kepada Lampungpro.com, Rabu (27/03/2019).

Menurut undang undang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 240 ayat 1 huruf I UU Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya ada Pasal 240 ayat 2 huruf G yang juga menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat bersedia bekerja penuh waktu. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved