BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan (dapil) tiga, menjadi pengacara oknum dosen SH, tersangka dugaan pelecehan seksual di UIN Raden Intan Lampung.
"Nanti akan kita pelajari jika ada seperti itu. Nanti juga akan kita lihat aturan syarat-syarat pencalegannya, kalau memang itu melanggar akan kita lakukan tindakan sesuai prosedur undang undang," ujar Koordinator Divisi Penindakan, Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, kepada Lampungpro.com, Rabu (27/03/2019).
Menurut undang undang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 240 ayat 1 huruf I UU Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selanjutnya ada Pasal 240 ayat 2 huruf G yang juga menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat bersedia bekerja penuh waktu. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
‎Akhirnya rakyat menyimpulkan bahwa di Negeri Ababa, pengalaman adalah...
580
Lampung Selatan
420
Kominfo Lampung
422
Kominfo Lampung
399
Kominfo Lampung
405
Kominfo Lampung
396
361
05-Jun-2026
314
05-Jun-2026
326
05-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia