Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Perantara dan Penjual Pistol untuk Mustapa Penembak Kantor MUI, Polisi Tetapkan Guru dan Polhut Tersangka
Lampungpro.co, 07-May-2023

Amiruddin Sormin 6836

Share

Tiga tersangka perantara dan penjual pistol airgun. LAMPUNGPRO.CO/POLDA METRO JAYA

JAKARTA (Lampungpro.co): Tiga orang yang diamankan Tim Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, di Lampung karena terlibat perantara dan penjual airgun ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (6/3/2023). Mereka yaitu oknum aparatur sipil negara (ASN) Polisi Khusus Kehutanan Dedy Miswadi, Novriansyah, (guru honorer) dan Hengky pihak swasta jual beli senjata airgun dan airsoft gun.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melalui Kasubdit Jatanras AKBP Indriwienny Panjiyoga membenarkan ketiganya diamankan terkait asal usul pistol airgun Mustopa,  ditetapkan sebagai tersangka. "Ketiga, terkait penyedia airgun dan KTA Airgun, yaitu DM ASN Kehutanan, NV guru honor, dan satu swasta HK ditetapkan sebagai tersangka,'" kata Yoga sapaan akrabnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Gabungan Polda Metro Jaya, berhasil menyusuri asal senjata airgun yang digunakan pelaku Mustopa di Gedung MUI Jakarta. "Berhasil ditangkap tiga penyedia senjata airgun dan KTA Shooutingclub di Lampung. Para pelaku itu juga ada di Lampung melibatkan oknum ASN Kehutanan, guru honor, dan swasta," kata Trunoyudo.

Dari hasil.pemeriksaan, kata Trunoyudo, keterlibatan tiga orang ini tidak ada hubungan dengan peristiwa yang dilakukan pelaku. Perannya hanya  perantara dan jual beli airgun. 

"Jadi tidak ditemukan keterlibatan kelompok jaringan, atau aliran-aliran. Apalagi menjadi penyuplai atau backing. Hubungannya hanya jual beli airgun saja," kata Trunoyudo menepis tudingan yang mengarah kepada sindikan terkait kasus Mustofa.

Trunoyudo menjelaskan dari kronologis hasil pemeriksaan, awalnya Mustofa mendatangi DM (Dedy Miswandi), tetangga satu desa di Desa Sukajaya, untuk meminta tolong mencarikan senjata jenis airgun. DM yang juga ASN Polisi Khusus Kehutanan menghubungi NV (Novri Ansyah) melalui telepon untuk mencarikan airgun. 

NV kemudian menelepon HK (Hengki) untuk membeli airgun. "Lalu terjadilah jual beli airgun Rp5 juta," katanya.

Saat mengambil airgun, Mustopa memberikan fee Rp500 ribu, sebagai tanda terima kasih atas pertolongannya untuk mendapatkan senjata airgun. "Hingga akhirnya airgun itu digunalan pelaku untuk beraksi di kantor MUI," katanya. 

Ketiga terdangka ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta dan dijerat  UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. Junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

324


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved