Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Relawan Anies Baswedan di Lampung, KASN Sanksi Dokter Zam Zanariah Hukuman Disiplin
Lampungpro.co, 26-May-2023

Febri Arianto 6661

Share

Dokter Zam Zanariah (baju kuning) Saat Hadiri Konsolidasi Relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dokter disalah satu rumah sakit di Lampung, bernama dokter Zam Zanariah, disanksi hukuman disiplin oleh Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

Dokter Zam Zanariah dinilai terbukti melanggar netralitas ASN, karena berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung.

Selain itu, Zam Zanariah juga turut hadir dalam kegiatan sosialisasi bakal calon Presiden RI, Anies Baswedan di Lapangan Way Dadi Bandar Lampung.

Dokter Zam dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN. Putusan sanksi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor R-1942/NK.01.00/05/2023.

Dalam surat tersebut, Ketua KASN, Agus Pramusinto menuliskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya pelanggaran terhadap dokter Zam.

Pertimbangan itu diantaranya, dokter Zam Zanariah telah menjadi ASN selama 20 tahun, sehingga seharusnya yang bersangkutan sudah paham atas aturan tersebut.

"Selain itu, dia juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi, sehingga dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan," kata Agus Pramusinto dalam keterangan tertulisnya.

Dokter Zam Zanariah juga mempunyai catatan pelanggaran terhadap statusnya sebagai ASN. Hal itu berdasarkan catatan pelanggaran netralitas dengan Surat Rekomendasi KASN Nomor R-2680/KASN9/2020 tertanggal 18 September 2020.

Saat itu juga sudah dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732VI.04/2020 tertanggal 3 Juli 2020.

Dari beberapa poin tersebut, maka KASN sesuai dengan kewenangan yang dimiliki merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjalankan sanksi terhadap dokter Zam Zanariah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15620


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved