Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Tersangka, BNNP Lampung Jerat Kepala LP Kalianda Pasal Berlapis
Lampungpro.co, 22-May-2018

Amiruddin Sormin 1716

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung belum menjadikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie, sebagai tersangka peredaran narkotika, Senin (21/5/2018) sore. BNNP menjerat Muchlis Adjie dengan pasal berlapis.

Pertama, BNNP menjerat Muchlis dengan dua pasal yakni Pasal 114 dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, BNNP juga membidik tersangka dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rencananya, gelar perkara kasus ini dijadwalkan tiga hari sejak Senin (21/5/2018). "Ya, sudah ditetapkan sore ini. Sebenarnya sejak awal, dari bukti-bukti dan keterangan saksi status Kepala LP Kalianda sudah jadi tersangka. Untuk menjalani pemeriksaan kami tahan selama 3x24 jam dan kami perpanjang 3x24 jam lagi. Pemeriksaan ini untuk nantinya memutuskan status ybs ditahan atau tidak," kata Tagam Sinaga.

Pasal 114 yang disangkakan kepada tersangka menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana. Kemudian, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan Pasal 131 dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika. Jika memenuhi unsur pada pasal tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman sau tahun penjara dan atau denda maksimal Rp50 juta.

BACA JUGA:�Kepala LP Kalianda Belum Tersangka, BNNP Lampung Perpanjang Penahanan

Kasus ini bermula ketika Minggu (6/5/2018), BNNP menangkap lima tersangka narkoba pukul 12.30 di salah satu homestay di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda. Kelima tersangka adalah HW (28), warga Jalan Dusun I Margaagung, Lampung Selatan yang kemudian tewas ditembak.

Kemudian, AS (36), anggota polisi berpangkat bripka. Tersangka lainnya, MY (38) narapidana di LP Kalianda dalam kasus narkoba dengan vonis 18 tahun dan RO sipir LP Kalianda yang menjabat penjaga pintu utama. Penyidik menahan Muchlis Adjie karena dari keterangan sejumlah saksi, dia mengetahui peredaran itu. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

665


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved