Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Tersangka Pemilu, Ketua KPU Palembang 'Serang Balik' Bawaslu
Lampungpro.co, 17-Jun-2019

Heflan Rekanza 628

Share

KPU, BAWASLU, TERSANGKA PEMILU, KOMISIONER KPU, KPU PALEMBANG, SUMSEL, LAMPUNG

PALEMBANG (Lampungpro.com): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang Eftiyani mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang tidak melakukan kajian secara komprehensif terhadap rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau pemungutan suara lanjutan (PSL) atas Pemilu serentak 2019.

Eftiyani menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu terkait permintaan PSL dan PSU di beberapa TPS di Palembang. Pertama, rekomendasi PSL baru diterima pada tanggal 20 April untuk surat nomor 09 dan tanggal 22 April untuk surat nomor 10 untuk PSL di 70 TPS di beberapa kelurahan Kecamatan Ilir Timur II.

"Kalau mau merujuk peraturan perundang-undangan, rekomendasi yang diberikan Bawaslu melalui Panwascam itu seharusnya dilakukan sejak hari pemungutan suara yakni 17 April karena batas waktu PSL atau PSU itu 10 hari terhitung dari tanggal pemungutan dan perhitungan suara," ujar Eftiyani, Minggu (16/6/2019).

Eftiyani mengutip surat rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan bahwa pihaknya disarankan menggelar PSL atau PSU di TPS yang memenuhi syarat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. "Memenuhi syarat, memenuhi syarat. Memenuhi syarat. Surat rekomendasti Bawaslu yang menyuruh kami mengikuti peraturan perundang-undangan. Nah karena kami mengikuti peraturan perundang-undangan kenapa jadi tersangka. Usulan rekomendasi juga padahal sudah lewat waktu," ucap dia.

Keganjilan kedua yakni, syarat utama untuk melaksanakan PSL atau PSU yakni adanya penghentian proses pungut dan hitung suara di TPS yang bersangkutan. Namun dari 70 TPS yang direkomendasikan untuk PSL tidak terjadi proses terhentinya pungut hitung. Pada proses rekapitulasi tingkat kelurahan di kecamatan, maupun rapat pleno tinggak kecamatan tidak ada sanggahan dan keberatan dari para saksi peserta pemilu termasuk panwascam.

Form A1 pun sudah terbit sebagai bukti telah dilaksanakan rekapiltulasi suara tingkat kecamatan, lalu terbit di DB1 KPU Kota dan disahkan sebagai perolehan pemilu nasional tanggal 21 Mei lalu. Kemudian pada 25 April muncul lagi revisi rekomendasi nomor 11 yang sebelumnya PSL pilpres menjadi PSU untuk 5 jenis pemilihan.

"Itu dua hari lagi kita sudah menetapkan PSL, batas waktu akhir 27 April. Tanggal 26 masuk lagi rekomendasi PSU di TPS yang sama. Ini supaya terlihat, siapa yang salah? Itu tambah lagi timpang, nah itu oleh PPK Ilir Timur 2 ditolak. Kita sepakat unutk melakukan proses PSL sebagaimana rekomendasi yang nomor 09 dan 10," jelas Efityani.

Dalam prosesnya, dari rekomendasi 70 TPS untuk PSL setelah identifikasi dan verifikasi di lapangan melalui PPS di kelurahan 2 Ilir, 1 Ilir, 5 Ilir, Lawang Kidul, dan Sungai Buah, hanya 13 TPS yang akhirnya disepakati untuk PSL. "Yang lucu, di TPS 1 Ilir dan 5 Ilir tidak ada problem kekurangan surat suara, tapi dilakukan rekoemdasi untuk PSL. Ini menunjukkan dalam penyusuan rekomendasi kepada KPU tidak menggunakan kajian," ungkap dia.

"Kalau kajian dulu, dia akan menemukan proses ini sudah berjalan belum? apakah ada penghentian rekapitulasi di tingkat TPS tidak? Ini yang sudah clear rekapitulasi pun direkomendasikan untuk PSU. Semua proses ini kami laporkan secara tertulis kepada paduka yang mulia Bawaslu Kota Palembang secara administratif, tapi Alhamdulillah kami dapat tersangka," lanjut dia.

Namun dengan penetapan tersangka dari Polresta Palembang tersebut pihaknya masih menghormati hukum dan mengikuti prosesnya. "Besok batas akhir pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan. Kami besok pun ke Jakarta bersama KPU provinsi berkoordinasi dengan KPU RI. Mudah-mudahan besok stop sampai di sini," ujar dia.

Sebelumnya, Eftiyani dan 4 komisioner KPU Palembang lainnya diketahui menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Polresta Palembang karena dianggap tidak menjalani rekomendasi dari Bawaslu terkait pemungutan suara ulang dan/atau lanjutan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved