Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jaksa Agung Harapkan Organisasi Kemasyarakatan Tak Khawatir dengan Perppu Ormas
Lampungpro.co, 22-Jul-2017

Lukman Hakim 935

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Organisasi kemasyarakatan diharapkan tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas. "Kita harapkan ormas-ormas yang baik-baik tidak khawatir atau takut," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (21/7/2017).

Sebaliknya, kata Prasetyo, kalau ada ormas yang menyimpan agenda tersendiri yang bertentangan dengan Pancasila atau mendegradasi NKRI, tentunya harus dilakukan penindakan yang sama. Menurut dia, pihaknya tidak bisa mengatakan ada berapa ormas yang terkena pemberlakuan perppu tersebut. "Kita tidak bisa mengatakan berapa-berapanya, kita lihat saja di lapangan. Nantinya kita lihat bukti-bukti yang dilakukan mereka. Kita tidak bisa mengatakan ini radikal, ini tidak, kita lihat saja," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Adi Toegarisman, dilansir Antara, menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak menyasar ormas tertentu. "Yang harus diketahui adalah bahwa Perppu itu tidak menyasar ormas tertentu. Tapi, kalau ada yang terbukti melanggar, maka Perppu itu harus ditegakkan," kata dia.

Ia pun tidak mempersalahkan keberadaan berbagai ormas di Indonesia, selama bertujuan untuk menjaga keutuhan Tanah Air dan tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Adi.

Dia menuturkan penertiban ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan, padahal penertiban ormas-ormas yang bermasalah saat ini memang harus dilakukan, sehingga diterbitkan Perppu Ormas. "Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," tutur Adi. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17893


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved