Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jaksa Berprestasi Dikriminalisasi, Penegakan Hukum Era Jokowi Tercoreng
Lampungpro.co, 06-Nov-2018

Amiruddin Sormin 1008

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Penegakan hukum era pemerintahan Joko Widodo kembali tercoreng. Pasalnya, baru-baru ini Kejaksaan Agung menjadikan tersangka jaksa senior Chuck Suryosumpeno sekaligus satu satunya ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional terkait dugaan kasus korupsi aset barang rampasan milik terpidana Hendra Raharja.

Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah Putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, pada 23 Oktober 2018. Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Chuck Suryosumpeno atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy mengatakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung Prasetyo, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 nanti. "Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," kata Sandra di Jakarta, Senin (5/11/2018).

Padahal, saat menjabat sebagai Ketua Satgassus dan menjadi Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck berhasil memulihkan aset dengan total lebih dari Rp3,5 triliun. "Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekedar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas negara. Apakah negeri ini anti pada penegak hukum yang berprestasi dan hanya berpikir bagaimana caranya berbakti pada bangsanya sehingga menjadi 'ancaman' bagi para oknum penegak hukum korup dan harus disingkirkan dari institusi? kata Sandra.

Untuk itu, Sandra mendesak Presiden Joko Widodo membuka mata hati dan nuraninya atas penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah melakukan kriminalisasi Terhadap Chuck Suryosumpeno. "Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya. Penegakan hukum era Jokowi terbukti mandul dan tidak menepati janji kampanyenya. Nyatanya, Negara tidak pernah hadir melindungi Chuck yang selama ini dizalimi dan kemudian dikriminalisasi pimpinannya, ujarnya.

"Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp3,5 triliun," kata dia lagi. Pada putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018, 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut. "Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, Prasetyo diminta untuk merehabilitasi nama Chuck. "Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Penggugat berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut," tertulis dalam putusan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6153


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved