Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Portal Jalan, Sawit PT PAL Mesuji Lampung Terlantar dan tak Bisa Panen
Lampungpro.co, 01-Aug-2018

Amiruddin Sormin 2551

Share

MESUJI (Lampungpro.com): Aksi pemasangan portal jalan menuju kebun PT Pematang Agri Lestari (PAL) di Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, sejak April 2018, yang dilakukan warga membuat pekerja tak dapat memanen kelapa sawit. Akibatnya, perusahaan merugi hingga Rp1 miliar.

Kepala Desa Labuhan Batin Ahmad A., bahkan ikut dalam aksi penggembokan portal itu, pada 6 April 2018. Pemblokiran itu merupakan buntut tuntutan Abdul Kadir cs, Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dia mengklain sebagai pemilik lahan. 

Terkait pemasangan portal ini, Manager HRD dan Legal PT PAL, Tigor Silitonga, mengatakan warga tak berhak memasang portal, karena tanah yang mereka klaim sah milih perusahaan perkebunan tersebut. Tanah yang dikuasai PT PAL itu dibebaskan dari masyakat transmigrasi swakarsa Desa Hadimulyo SP4D.

"Tanah itu kami kelola sejak 1994 dan dibeli secara sah dari para eks transmigran swakarsa. Awalnya kami tanami singkong dan pada tahun 2000 ditanami kelapa sawit," kata Tigor Silitonga, di Bandar Lampung, Selasa (31/7/2018).

Menurut Tigor, pekerja tak berani masuk lokasi. Selain karena akses diportal di lokasi juga ada kelompok warga yang berjaga dan mengawasi agar pekerja PT PAL tak masuk. Kini, kebun seluas 118 hektare berisi tanaman sawit berusia 17-18 tahun itu terlantar dan tak terawat, bahkan tak bisa dipanen. Padahal tanaman sedang musim panen.

Tigor mengakui tuntutan dan klaim atas tanah tersebut datang silih berganti. Pihaknya juga berusaha menyelesaikan agar tak muncul konflik. Selain itu, PT PAL beberapa kali memberikan tali kasih kepada masyarakat Labuhan Batin sejak 1999.

Pada berita acara penyelesaian kepemilihan hak guna usaha (HGU) PT PAL dan warga Labuhan Batin itu, disebutkan tanah warga Desa Hadimulyo SP4D yang dibebaskan PT PAL masuk wilayah transmigrasi swakarsa. Namun Abdul Kadir mengakui tanah yang diklaim itu milik keluarga besarnya.

Dasar klaim adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1998 oleh Djaswani RZ yang saat itu menjabat kepala desa. Padahal Djaswani, pada 13 April 2018, melalui pernyataan tertulis mencabut tuntutan itu dan menyatakan tidak pernah menerbitkan SKT itu.

Pihak perusahaan, kata Tigor, beberapa kali bertemu tokoh masyarakat Labuhan Batin untuk penyelesaian. "Namun Abdul Kadir tetap menyatakan tanah PT PAL tanah milik adat masyarakat Labuhan Batin atas nama keluarga besarnya," kata Tigor.

Atas macetnya produksi itu, pada 26 Mei 2018 PT PAL mengajukan permohonan ke Polres Mesuji dan Polda Lampung untuk bantuan pengamanan. "Kami berharap aparat dapat membantu kami agar pemblokiran ini berakhir, mengingat kebun sah milik kami dan banyak keluarga yang bekerja dan menggantungkan hidup dari kebun itu," kata Tigor Silitonga. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1314


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved