KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang buronan jambret YS (21) warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, lll, tersangka ditangkap atas laporan korban Diyana Indriyani (42) pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM).
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (15/7/2021) pukul 00.30 WIB saat berada di persembunyiannya di Pekon Way Panas Kecamatan Wonosobo, Tanggamus" kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (16/7/2021).
Dalam perkara tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol warna hitam yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Kemudian, Hp Xiomi Redmi 9, dompet Sopie Martin warna pink berisi empat kartu ATM Bank BRI dan Bank Lampung milik korban.
"Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka yang terlebih dahulu ditangkap. Terhadap barang bukti lain masih dalam pencarian," ujarnya.
AKP Muji Harjono menjelaskan, berdasarkan keterangan Diyana Indriyadi beralamat Pekon Djogyakarta Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu penjambretan dialaminya di Jalan Lintas Barat (Jalnbar) Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus. Kejadian pada Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, berawal saat korban berangkat dari Bank Lampung Pemda Tanggamus menuju RSUD Batin Mangunang yang ada di Kota Agung mengendarai sepeda motor seorang diri.
Lalu, sesampainya di TKP, tiba-tiba dari dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis matic honda beat tanpa nopol, saat itu korban meletakan satu tas merk Oriflame warna biru putih di alas kaki sepeda motor. Kemudian pelaku langsung menarik tas tersebut.
Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku yang kemudian tas tersebut. Namun pelaku berhasil mengambil tas tersebut, kemudian para pelaku melarikan diri menuju arah Kota Agung.
Adapun tas korban berisi handphone Xiomi Redmi 9, dompet, uang Rp6,7 juta, tiga ATM, buku tabungan, NPWP, kartu Ikatan Bidan dan surat penyediaan dana. "Akibat kejadian korban mengalami kerugian material Rp10bjuta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, sebelum menangkap tersangka Yogi Saputra yang berperan menjadi eksekutor dimana sebelumnya pada Selasa (25/5/2021) menangkap joki motor bernama Novran Sastio. Berdasarkan keterangan tersangka YS bahwa dalam Curas itu, ia berperan menjadi eksekutor dan NS berperan membawa sepeda motor. "Tersangka Yogi Saputra yang mengambil tas korban dan tersangka Novran bertugas membawa motor," imbuhnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Yogi Saputra bahwa dalam penjambretan tersebut ia mendapatkan pembagian Rp3,5 juta. "Setelah menjambret kami berbagi rata dan masing-masing mendapatkan uang Rp3,5 juta," kata Yogi di Polsek Kota Agung. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17518
921
06-Apr-2025
513
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia