Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jambret Tas Pemotor di Wiyono Gedongtataan, Polisi Ciduk Warga Asal Gadingrejo Pringsewu Ini
Lampungpro.co, 29-May-2021

Febri 5383

Share

Pelaku Penjabretan Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Humas Polres Pesawaran

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Warga Gading Rejo Pringsewu inisial Iful (23) ditangkap jajaran Polsek Gedongtataan Pesawaran, karena didapati menjambret tas mahasiswa Bandar Lampung, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 19.10 WIB. Peristiwa penjambretan ini, terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Wiyono, Gedongtataan, Pesawaran.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan, ada pun kronologis penjambretan ini menimpa dua korban yakni Umita Permata Sari (21) dan Fajar Bakti Kusuma (21), yang hendak pulang ke arah Pringsewu. Kedua korban ini sepulang kuliah dari arah Bandar Lampung, yang melintas di Jalan Ahmad Yani.

"Situasi jalan sepi, tiba-tiba keduanya dipepet orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku menarik tas korban atas nama Umita, yang diselempangkan di pinggang kanan hingga terputus," kata Kompol Hapran dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Setelah berhasil mengambil tas milik korban, pelaku Iful kemudian pergi ke arah Gedong Tataan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu korban mengejar pelaku, hingga tepatnya di depan Masjid Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Pesawaran, korban menabrak motor pelaku hingga terjatuh.

"Setelah itu pelaku kemudian diamankan oleh masyarakat dan anggota gabungan Piket Fungsi Polsek Gedongtataan datang ke lokasi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp1 jutaan," ujar Kompol Hapran.

Selanjutnya polisi mengamankan pelaku, mencari keterangan saksi, hingga melakukan lidik lebih lanjut. Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas warna putih yang berisi ponsel android Samsung A6 biru dongker dan uang tunai Rp340 ribu.

Turut ditemukan tiga ATM bank milik korban, KTP korban, satu jam yangan, dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved