Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jambret Tas Wanita di Jalinsum Way Kanan, Polisi Tangkap Pria Asal Baradatu Ini
Lampungpro.co, 13-Jan-2022

Febri 935

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan inisial DE, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, atas kasus penjambretan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Baradatu. DE menjambret tas milik Lena (38), warga Tanjung Raja Sakti, Blambangan Umpu.

Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (19/12/2021) siang. Saat itu korban turun dari bus di Jalinsum Banjar Masin hendak ke rumah kakaknya.

"Ketika berdiri di tepi jalan, korban didatangi tiga pelaku yang berboncengan Honda Beat. Kemudian ketiga pelaku merampas tas yang dibawanya," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Akibat penjambretan itu, korban kehilangan KTP, satu unit Ponsel, dan satu lembar STNK. Atas kejadian itu, korban merugi hingga Rp3 jutaan dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

"Setelah mendapatkan laporan, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku, saat berada di rumah orang tuanya," ujar Andre Try Putra.

Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran kepolisian dan ditetapkan DPO. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

384


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved