Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jangan Bawa Motor Bodong, Mulai Senin 15 November Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra
Lampungpro.co, 13-Nov-2021

Amiruddin Sormin 5122

Share

Petugas Polres Pringsewu saat razia prokes Covid-19. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu berencana melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2021 untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Operasi Zebra 2021 berlangsung selama dua pekan, mulai Senin 15 November hingga 28 November 2021.


Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidharya, menjelaskan Operasi Zebra Krakatau 2021  mengedepankan edukatif, persuasif, simpatik, dan humanis. "Dalam operasi ini, polisi tidak akan menggelar razia. Namun saat petugas menjumpai ada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, tetap ditindak," ujar Kasat Lantas Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, saat ditemui usai latihan pra operasi di Mapolres, Sabtu (13/11/2021) siang.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran  penindakan petugas kepolisian di lapangan antara lain seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan. Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

Penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sebagai contoh, berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang tersebut.

Tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291). Tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).

Bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu (Pasal 283). Melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287).

Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287). Sedangkan bagi pelanggar protokol kesehatan maka petugas akan memberikan edukasi disertai kegiatan yang bersifat sosial seperti membagi-bagikan masker dan menggelar bansos bagi warga terdampakpPandemi Covid-19.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, mematuhi rambu rambu lalu lintas, menyiapkan surat surat kendaraan, identitas diri dan mematuhi protokol kesehatan. "Mari budayakan tertib berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Dan jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan agar kita aman dari Covid-19," kata dia. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24410


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved