Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janji Dinikahi, Siswi SMA di Pringsewu ini 10 Kali Disetubuhi hingga Berujung Lapor Polisi
Lampungpro.co, 25-Aug-2023

Amiruddin Sormin 2188

Share

Tersangka DA saat digiring ke Rutan Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pemuda berinisial DA (20) warga asal Pringsewu Selatan, Pringsewu, diamankan polisi karena diduga  melakukan persetubuhan terhadap  anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA. 

Pelaku dijemput paksa polisi saat berada di rumahnya pada Rabu (23/8/2023), Pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap atas dasar laporkan pengaduan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual.

Kasat Reskrim iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara (pacaran). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain pacarnya sendiri.

"Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023," terang Kasat Reskrim pada Jumat (25/8/2023).

Disampaikan Kasat, peristiwa persetubuhan itu berlangsung di sejumlah tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo di rumah korban sendiri. Sedangkan menurut korban, kata Kasat, dia mau disetubuhi berkali kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi jika nantinya hamil.

Tambahnya lagi, terungkapnya kasus ini, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. "Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Lebih lanjut, DA, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Laporan  Rosario

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved