PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pemuda berinisial DA (20) warga asal Pringsewu Selatan, Pringsewu, diamankan polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.
Pelaku dijemput paksa polisi saat berada di rumahnya pada Rabu (23/8/2023), Pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap atas dasar laporkan pengaduan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual.
Kasat Reskrim iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakil Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terikat hubungan asmara (pacaran). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang tak lain pacarnya sendiri.
"Tindak asusila itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu Mei 2022 hingga Agustus 2023," terang Kasat Reskrim pada Jumat (25/8/2023).
Disampaikan Kasat, peristiwa persetubuhan itu berlangsung di sejumlah tempat kos yang ada di Pringsewu dan Gadingrejo di rumah korban sendiri. Sedangkan menurut korban, kata Kasat, dia mau disetubuhi berkali kali karena termakan bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi jika nantinya hamil.
Tambahnya lagi, terungkapnya kasus ini, setelah korban yang tidak kuat menerima perlakuan tersangka kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. "Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Lebih lanjut, DA, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Laporan Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25597
Humaniora
3524
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia