Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janji Pasang Listrik, Warga Lampung Timur Kena Tipu Rp87 Juta, Ditangkap di Sekampung Udik
Lampungpro.co, 12-Jun-2025

Amiruddin Sormin 1217

Share

Jajaran Polsek Sekampung Udik bersama tersangka. LAMPUNGPRO.CO

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial AN (49), warga Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap jajaran Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pemasangan jaringan listrik.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin, Kamis (12/6/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2022 di Desa Sindang Anom. Saat itu pelaku menawarkan pemasangan listrik kepada warga dengan tarif Rp4,4 juta per rumah.

Beberapa rumah sempat terpasang jaringan listrik, namun sisanya termasuk pelapor belum juga terealisasi hingga kini, padahal korban sudah menyetorkan total dana sebesar Rp87 juta. Merasa ditipu, korban berinisial H akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sekampung Udik.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (11/6/2025) di wilayah Sekampung Udik tanpa perlawanan. Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu gulung kabel listrik, 22 nota restitusi dari PLN. Kemudian, tiga kuitansi pembayaran pemasangan listrik dengan nilai masing-masing Rp39 juta dan Rp43 juta.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya dalam dugaan penipuan bermodus pemasangan jaringan listrik ini. (***)

Editor Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

2605


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved