Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janji Untung Jasa Sewa Eksavator, Pria di Punggur Lampung Tengah ini Tipu Tetangganya Rp10 Juta
Lampungpro.co, 17-Oct-2024

Amiruddin Sormin 224

Share

Tersangka penipuan SMN usai diamankan di Mapolsek Punggur. POLRES LAMPUNG TENGAH

PUNGGUR (Lampungpro.co): Modus janjikan keuntungan dari jasa alat berat, pria berinisial SMN (42) menipu tetangganya sendiri. Korban bernama Sugimin (47) tidak habis pikir jika tetangganya yang tinggal di Kampung Sumber Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah, tega menipunya dan membawa uang modal jasa sewa alat berat senilai Rp10 juta rupiah, Senin (20/5/24).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, mengatakan, SMN ditangkap Polsek Punggur setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami. "Pelaku ditangkap saat sembunyi di rumah mertuanya, dan kini diamankan di Polsek Punggur untuk pengembangan lebih lanjut," kata AKP Feriyantoni, Kamis (17/10/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan itu bermula saat SMN mendatangi korban pada Senin (20/5/2024) pukul 09.00 WIB, pelaku langsung to the point meminjam uang Rp10 juta untuk modal sewa eskavator. Kepada korban, pelaku mengaku bahwa eksavator yang disewa digunakan untuk meratakan tanah bekas galian kolam di Margo Rahayu, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.

Pada saat itu, kata kapolsek, korban sempat menolak karena tidak yakin dengan pelaku. "Tetapi, SMN terus-terusan datang ke rumah korban dan merayu sambil meminta modal sewa eskavator sampai berjanji akan diberi uang keuntungan Rp300 ribu per harinya," kata Kapolsek.

Singkat cerita, lanjut Kapolsek, korban bersedia dan SMN berhasil mendapatkan uang Rp10 juta dari korban. Dikatakan kapolsek, korban mulai merasa ada yang tidak beres ketika SMN tidak memberikan kabar apa pun hingga sepuluh hari kemudian.

Kemudian, kata Kapolsek, korban berusaha menanyakan keuntungan yang dijanjikan oleh SMN. Namun, pelaku susah dihubungi, bahkan sampai pekerjaan selesai pun SMN tidak bisa mengembalikan modal yang diberikan korban. “Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Punggur,” ungkap Kapolsek.

SMN dijerat dengan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved