PUNGGUR (Lampungpro.co): Modus janjikan keuntungan dari jasa alat berat, pria berinisial SMN (42) menipu tetangganya sendiri. Korban bernama Sugimin (47) tidak habis pikir jika tetangganya yang tinggal di Kampung Sumber Rejo Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah, tega menipunya dan membawa uang modal jasa sewa alat berat senilai Rp10 juta rupiah, Senin (20/5/24).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, mengatakan, SMN ditangkap Polsek Punggur setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami. "Pelaku ditangkap saat sembunyi di rumah mertuanya, dan kini diamankan di Polsek Punggur untuk pengembangan lebih lanjut," kata AKP Feriyantoni, Kamis (17/10/2024).
Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan itu bermula saat SMN mendatangi korban pada Senin (20/5/2024) pukul 09.00 WIB, pelaku langsung to the point meminjam uang Rp10 juta untuk modal sewa eskavator. Kepada korban, pelaku mengaku bahwa eksavator yang disewa digunakan untuk meratakan tanah bekas galian kolam di Margo Rahayu, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Pada saat itu, kata kapolsek, korban sempat menolak karena tidak yakin dengan pelaku. "Tetapi, SMN terus-terusan datang ke rumah korban dan merayu sambil meminta modal sewa eskavator sampai berjanji akan diberi uang keuntungan Rp300 ribu per harinya," kata Kapolsek.
Singkat cerita, lanjut Kapolsek, korban bersedia dan SMN berhasil mendapatkan uang Rp10 juta dari korban. Dikatakan kapolsek, korban mulai merasa ada yang tidak beres ketika SMN tidak memberikan kabar apa pun hingga sepuluh hari kemudian.
Kemudian, kata Kapolsek, korban berusaha menanyakan keuntungan yang dijanjikan oleh SMN. Namun, pelaku susah dihubungi, bahkan sampai pekerjaan selesai pun SMN tidak bisa mengembalikan modal yang diberikan korban. “Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolsek Punggur,” ungkap Kapolsek.
SMN dijerat dengan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1257
Lampung Selatan
3934
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia