WAY JEPARA (Lampungpro.co): Petugas Kepolisian membawa paksa seorang warga, yang diduga terlibat aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar, pada Selasa (13/5/2025), mengungkapkan tersangka MS (46) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Berdasarkan informasi kepolisian MS, sejak pertengahan tahun lalu, diduga melakukan aksi penipuan terhadap WN (72) warga Kecamatan Way Jepara. Modusnya membantu memberangkatkan anak WN sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara Serbia.
"Korban diminta tersangka untuk mengeluarkan biaya hingga Rp35 juta Namun ternyata anaknya tidak kunjung berangkat bekerja ke luar negeri," tambah Iptu AE Siregae.
Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan.
Untuk kelengkapan berkas, polisi juga menyita barang bukti berupa, selembar kwitansi Rp25.juta dan selembar kwitansi sebesar Rp4 juta. Pelaku dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3381
EKBIS
9607
Tulang Bawang
7257
Lampung Selatan
4406
402
13-May-2025
282
13-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia