Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janjikan Kerja di SPBU Pringsewu, Wanita Asal Gedongtataan Pesawaran Tipu 44 Korban dan Raup Rp200 Juta
Lampungpro.co, 17-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6477

Share

Pelaku penipuan FJA saat diperiksa di Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan perempuan muda berinisial FJA (32) atas dugaan� kasus penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan pekerjaan bagi para korban. Tak tanggung-tanggung dalam aksinya yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut, ibu dua anak asal Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran ini berhasil memperdayai 44 korban dan meraup keuntungan hampir mencapai Rp200 Juta.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, saat dikonfrimasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut. Menurut Kapolsek tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Rabu (15/03/2023). Kini dia berstatus tahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Pringsewu.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka diamankan atas dugaan terlibat kasus penipuan dengan modus bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji Rp3 juta-Rp4 juta per bulan.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara ke pihak Polsek Pringsewu Kota pada Rabu (1/3/2023)," ujar Kompol Ansori Samsul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (17/3/2023) siang.

Dalam aksinya yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut pelaku berhasil mengelabui 44 korban yang mayoritas berasal dari� Pringsewu dan Pesawaran. "Setiap korban oleh pelaku ditarik dana Rp3,5 hingga Rp4 juta. Sehingga dari 44 korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir Rp200 juta," jelas

Kompol Ansori Samsul Bahri.


Kompol Ansori Samsul Bahri.

Diungkapkan Kapolsek, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi ibu rumah tangga ini nekat melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai proses persalinan dan kebutuhan hidup sehari-hari. "Analisa kami karena motif ekonomi. Pelaku dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap jadi tidak ada pemasukan. Maka pelaku nekat melakukan aksi melawan hukum tersebut," ungkap Kapolsek.�

Sedangkan uang ratusan juta hasil menipu itu, dihabiskan pelaku untuk keperluan membayar hutang, proses persalinan, dan belanja kebutuhan hidup sehari-hari. "Dalam proses penyidikan perkara, FJA kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," kata Kapolsek.

Sementara itu FJA kepada wartawan mengatakan, setiap korban yang tertarik dengan iming iming yang diberikannya diharuskan menyetor sejumlah uang senilai Rp3,5 juta-Rp4 juta dengan dalih biaya administrasi. Uang administrasi tersebut oleh pelaku disuruh setor dengan cara transfer ke nomor rekening bank miliknya.

"Selama ini kami tidak pernah bertemu langsung dan hanya berhubungan melalui HP. Jadi uangnya ya minta ditransfer aja," kata wanita tersebut.

Menurut pelaku, aksi penipuan tersebut dilakukan sendiri dan tanpa sepengetahuan suaminya. "Suami saya tidak tahu masalah ini. Memang suami� pernah bertanya kok banyak uang namun saya selalu jelasin bahwa setiap ada yang masuk itu kiriman dari saudara atau ada temen yang bayar hutang," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, FJA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari. Selain itu dia juga mengaku kangen terhadap anak keduanya yang saat ini baru berusia empat bulan. "Saya sangat menyesal dan kepikiran terus sama anak saya yang masih kecil," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3878


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved