Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Janjikan Temu Eks Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Sekretaris Demokrat Lampung Diduga Tipu Warga Miliaran
Lampungpro.co, 12-Dec-2019

Heflan Rekanza 655

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung, Fajrun Najah Ahmad menjalani sidang atas dakwaan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari mengatakan jika perbuatan terdakwa Fajrun bermula pada pertengahan Maret 2017.

Saat itu terdakwa menghubungi saksi Namuri Yasir melalui telepon untuk meminjam uang dan meminta Namuri Yasir untuk datang dan bertemu dengan terdakwa di Kantor DPD Partai Demokrat Lampung. "Atas permintaan terdakwa tersebut saksi Namuri Yasir menyetujuinya, lalu dua hari kemudian saksi Namuri Yasir datang ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung dan bertemu dengan terdakwa," kata Jaksa Irma di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.

Terdakwa juga menjanjikan saksi Namuri akan memperkenalkan saksi dengan Gubernur Provinsi Lampung yaitu saksi Ridho Ficardo dan memberitahu kepada saksi Ridho bahwa saksi Namuri adalah orang yang telah membantu memberi pinjaman dana untuk opersional Partai Demokrat. "Terdakwa juga menjanjikan dengan saksi Namuri akan bicara dengan Gubernur Provinsi Lampung agar memberi proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kepada saksi Namuri Yasir," ucapnya.

Selanjutnya selang beberapa waktu, saksi Namuri Yasir ditemani oleh saksi Rustam Efendi dan saksi Sunarko datang ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung dan menyerahkan uang milik saksi Namuri Yasir sebesar Rp1,5 miliar kepada terdakwa. "Setelah kurang lebih 5 hari kemudian masih dalam pertengahan bulan Maret 2017, terdakwa kembali menerima uang dari saksi Namuri Yasir untuk yang kedua kali dengan jumlah Rp1,25 miliar dengan tetap disaksikan Rustam Efendi dan Sunarko," jelas dia.

Setelah terdakwa menerima uang sejumlah Rp2,75 miliar tersebut dan sampai dengan waktu terdakwa untuk mengembalikan uang dan tambahan uang kepada saksi Namuri Yasir, terdakwa tidak pernah memperkenalkan saksi Namuri Yasir dengan saksi Ridho Ficardo.

"Terdakwa juga tidak pernah memberitahu kepada Gubernur Provinsi Lampung bahwa saksi Namuri Yasir telah membantu memberi pinjaman dana untuk opersional Partai Demokrat, serta terdakwa juga tidak pernah memberitahu Gubernur Lampung yaitu saksi Ridho Ficardo agar memberi proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kepada saksi Namuri Yasir," ungkap JPU.

Kemudian seluruh uang yang telah terdakwa terima dari saksi Namuri Yasir juga tidak terdakwa pergunakan untuk kepentingan operasional Partai Demokrat Provinsi Lampung, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seizin dari saksi Namuri Yasir selaku pemiliknya. "Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Namuri Yasir mengalami kerugian sekitar Rp 2,75 miliar," ucap Jaksa Irma.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Setelah mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Fajrun Najah melalui Penasehat Hukumnya, Supriyadi akan manyatakan akan menyampaikan eksepsi. "Maksud kami mohon JPU juga bisa memberikan BAP dan dokumen lain yang terkait. Karena semua dokumen itu akan kami baca, jadi kami tau kelemahan dakwaan dan kami bisa bela sesuai dengan kebenaran materil," kata Supriyadi.

Selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai oleh Pastra Joseph sidang dengan agenda eksepsi dilanjutkan pada Senin (16/12/2019) mendatang lantaran bulan ini Desember banyak hari libur menjelang Natal dan Tahun Baru 2020. "Kami ingin semua bekerjasama dengan baik karena Desember ini banyak cuti dan hari libur. Jadi Kami minta supaya sidang bisa berlangsung 2 kali seminggu. Penasehat hukum terdakwa ini kan lebih dari 1 orang, jadi kalo enggak bisa hadir semuanya bisa diwakili satu atau dua orang saja," tutupnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17819


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved