Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Januari 2021, 11 Kasus Pencabulan Anak di Lampung Terungkap, Lamsel Terbanyak
Lampungpro.co, 01-Feb-2021

Febri 1352

Share

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus seksualitas terhadap anak dibawah umur di Provinsi Lampung selama Januari 2021, yang tertangkap polisi ada 11 kasus. Dari catatan Lampungpro.co, berdasarkan rilis dari beberapa Polsek hingga Polres di Provinsi Lampung, kasus tersebut mulai dari pencabulan hingga pensodoman.

Dari 11 kasus tersebut, terdapat 13 pelaku yang ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Dari catatan 11 kasus tersebut, kasus terbanyak berada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan, dimana tercatat ada lima kasus yang terdiri dari empat kasus pencabulan dan satu kasus pensodoman.

Diawali tahun 2021, tepatnya pada Selasa (5/1/2021) dengan pelaku SN (34), warga Kampung Gedungmeneng, Tulang Bawang, ditangkap petugas Polsek Dente Teladas yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Terungkapnya kasus ini, bermula saat korban mengeluh sakit perut. Merasa curiga ibu korban lalu bertanya dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dinodai oleh ayah tirinya.

Sehingga sang ibu naik pitam dan melapor ke Mapolsek Dente Teladas pada Minggu (3/1/2021) siang. Kejadian pencabulan terhadap korban ini menurut keterangan dari sang ibu terjadi pada bulan Desember 2020 lalu, yang mana pada saat itu korban bersama ayah tirinya di rumah.

Kemudian pada Kamis (14/1/2021) lalu, seorang pengemudi ojek online Her (30) ditangkap Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, yang mencabuli anak dibawah umur di Desa Serdang. Kejadian tersebut pertama terjadi pada September 2020, kemudian dilakukan berulang kali hingga Desember 2020.

Selanjutnya pada Sabtu (16/1/2021) seorang santri di Natar Lampung Selatan berinisial SU (18) ditangkap karena mensodomi adik kelasnya di salah satu pondok pesantren di Natar. Aksinya ini dilakukan terhadap korban berinisial Mf (13).

Lalu pada Rabu (20/1/2021) seorang guru ngaji berinisial HY (33) ditangkap Polsek Pringsewu, karena mencabuli terhadap anak di bawah umur berinisial DM (12). Korban merupakan salah satu anak didiknya, yang menetap di pondok yang dikelola pelaku dengan modus janji akan dinikahi.

Sehari berselang, jajaran Polsek Penengahan Lampung Selatan mengamankan MR (15) pelajar asal Desa Kuripan, Penengahan, Lampung Selatan. Remaja ini diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur hampir setahun, dan baru diketahui pada Rabu (20/1/2021).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved