Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Januari-Maret 2023, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 65 Kg Ganja dan 102,7 Kg Sabu di Bakauheni
Lampungpro.co, 30-Mar-2023

Febri Arianto 7184

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan Sabu dan Ganja di Pelabuhan Bakauheni | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga bulan, jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, menggagalkan peredaran 65 Kg ganja dan 102,7 Kg sabu di wilayah Bakauheni Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan sembilan kasus, semuanya di Bakauheni, Lampung Selatan.

"Dari total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).

Dari jumlah pengungkapan tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 480,7 juta jiwa dari perkara narkoba. Sementara jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp155,6 juta.

"Pertama diungkap pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni berjumlah 35 Kg ganja, dengan dua tersangka BH dan RH," ujar Zahwani Pandra.

Kemudian pengungkapan 2 Kg sabu pada 21 Februari 2023, ditangkap dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Selanjutnya pada 8 Maret 2023, digagalkan peredaran 37,7 Kg sabu dengan tiga tersangka ZN, RG, dan AP di Pelabuhan Bakauheni.

"Pada 8 Maret 2023, kami juga menggagalkan 3 Kg sabu dengan empat tersangka RW, IC, P, dan FS di Pelabuhan Bakauheni. Pada 11 Maret 2023, ada 6 Kg ganja kami ungkap di Pelabuhan Bakauheni," ujar Pandra.

Lalu pada 14 Maret 2023, diungkap 8 Kg sabu dengan tiga tersangka inisial ZS, BQ, dan SA di Bakauheni. Pada 19 Maret 2023 siang, diungkap 18 Kg sabu dengan tersangka IK di Pelabuhan Bakauheni.

Malam harinya, diungkap 30 Kg sabu dengan lima tersangka RS, S, AM, IF, dan BR di Pelabuhan Bakauheni. Pada 21 Maret 2023, diamankan 6 Kg sabu dengan dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni.

"Selain narkoba, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan tiga unit mobil, yang didapat para tersangka dari hasil penjualan narkoba," jelas Pandra.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional. Barang bukti tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung kemudian di Pulau Jawa. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved