GISTING (Lampungpro.co): Dua pelaku jambret dibekuk Polsek Talang Padang bersama warga dan Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Sabtu (15/7/2023), sore. Keberhasilan penangkapan juga melibatkan korban yang ikut mengejar pelaku sehingga sepeda motor Yamaha N-Max yang ditumpangi kedua pelaku terjatuh. Kemudian saat para pelaku kabur ke pemukiman, namun dihadang warga.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, mengungkapkan, kedua pelaku inisial RE (22) dan AY (16) warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. "Kedua pelaku ditangkap Bhabinkamtibmas bersama warga saat melarikan diri usai terjatuh setelah menjambret korban di Blok 16 Gisting Atas, Kecamatan Gisting," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra..
Korban penjambretan yakni Umsinah (31) warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. Saat kejadian, dia sedang dibonceng putranya.
Kapolsek menjelaskan, pada Sabtu (15)7/2023) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting Kabupatan Tanggamus terjadi penambretan. Barang milik Umsinah yang dijambret yakni tas hitam berisi handphone Oppo tipe A15 hitam. Lalu, dompet berisi uang tunai Rp300 ribu dan alat-alat kosmetik.
Saat itu, korban bersama anak perempuannya yang berusia 7 tahun dibonceng Ahmad Oji menggunakan sepeda motor Jupiter MX putih. Posisi korban memegang tas hitam dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.
Setibanya di jalan tersebut, tiba-tiba dua orang menggunakan motor Yamaha NMax abu-abu hitam datang dari belakang menyalip kendaraan yang dikendarai saksi. Kemudian pelaku yang posisinya dibonceng mengambil tas warna hitam milik korban.
Setelah menjambret, dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam abu-abu mencoba melarikan diri. Namun saksi tak tinggal diam dan mengejar pelaku. Beruntung ketika di perjalanan motor yang digunakan jambret terjatuh berikut barang milik korban.
"Setelah terjatuh, kedua pelaku mencoba kaburi. Namin berhasil diamankan warga sekitar bersama Bhabinkamtibmas. Selanjutnya barang bukti tas berikut sepeda motor pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Talang Padang," jelas Iptu Bambang Sugiono.
Barang bukti yang diamankan tas warna hitam berisi handphone Oppo tipe A15 warna hitam, dompet berisi uang tunai Rp300 ribu, dan alat-alat kosmetik milik korban. "Dari tangan kedua pelaku disita sepeda motor Yamaha N-Max hitam abu-abu, dompet cokelat berisi identitas KTP, NPWP atas inisial RE," ujar Iptu Bambang Sugiono
Kapolsek mengungkapkan, kedua pelaku mengalami luka-luka pada bagian wajah, kepala dan kaki akibat terjatuh dan dihakimi massa. Keduanya diobati di Puskesmas Talang Padang.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan. "Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian atas tersangka AL yang masih di bawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," kata Kapolsek..
Sementara itu, berdasarkan keterangan RE sepeda motor Yamaha N-Max tersebut didapatkan dengan cara meminjam dan memang niat digunakan menjambret. "Motornya dapet pinjem, saat jalan ke Gisting kami melihat korban memegang tas sehingga kami jambret," kata RE sebelum dijebloskan sel tahanan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22782
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia