SEKAYU (Lampungpro.co): Enam tahanan Polsek Sekayu, Musi Banyuasin di Sumatera Selatan kabur. Para tahanan kabur dengan merusak pintu utama setelah menjebol terali dengan kayu dan kain basah. "Benar, ada enam tahanan Polsek Sekayu melarikan diri. Semua terjerat kasus 363 KUHP atau di kasus pencurian kabel dan seng," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Pinem, Senin (2/3/2020).
Yudhi mengatakan, enam tahanan kabur itu pada Sabtu (29/2/2020) dini hari. Mereka kabur setelah merusak terali dan pintu utama di Polsek Sekayu. Adapun tahanan yang melarikan diri yakni Een Saputra (20), Untung Surapi (38), Rudi Hartono (32), Elvan Agustomi (23), Antoni (38) dan Dodi Irawan (39). Semua tahanan merupakan warga Musi Banyuasin.
"Merusak terali. Dari enam tahanan lari itu ada dua sudah kita amankan nama Antoni dan Rudi Hartono, selebihnya masih dalam pengejaran. Khusus untuk Rudi, mereka diamankan setelah sempat kejar-kejaran dengan anggota di daerah perkebunan. Setelah kelelahan dan kelaparan, Rudi pun akhirnya ditangkap," kata dia.
Sementara dari hasil oleh tempat kejadian polisi menemukan terali yang bengkok, 2 buah kain lap basah dan dua batang kayu panjang 1,4 meter. "Bagaimana dan seperti apa mereka lari semua masih diselidiki. Termasuk juga petugas piket saat kejadian tahanan lari masih diperiksa," tutup Yudhi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16427
EKBIS
9081
Bandar Lampung
6396
155
04-Apr-2025
225
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia