Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Idulfitri, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 64 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni dan Bandar Lampung, Enam Kurir Diciduk
Lampungpro.co, 13-Apr-2023

Febri Arianto 6513

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Pengungkapan 64 Kg Sabu di Bakauheni dan Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jelang Idulfitri 1444 Hijriah, jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran 64 Kg sabu di wilayah Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan hotel di Bandar Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, dari pengungkapan tersebut diamankan enam tersangka berperan sebagai kurir. Mereka yakni MA, FR, CP, YM, AP, SB, dan RY.

"Ini berkat dukungan stakeholder terkait, karena mereka menggunakan perlintasan jalur darat dinilai lebih murah dan Lampung geografi di ujung Sumatera, masih menjadi rute favorit para pelalu pengedar narkoba," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).

Penangkapan diawali pada 26 Maret 2023 sore, tim mengamankan 7 Kg sabu dengan tsersangka MA, lalu dikembangkan lagi Saat ditangkap, barang bukti disimpan di ransel di bawah kursi bus tujuan Jawa Timur.

"Lalu dikembangkan lagi pada 29 Maret 2023 malam, ditangkap FR dengan barang bukti 21 Kg sabu disimpan di dua koper disalah satu hotel di Bandar Lampung," ujar Helmy Santika.

Lalu dikembangkan lagi pada 4 April 2023 dinihari, tim mendapti informasi di Pelabuhan Bakauheni ada pelaku lain hendak menyelundupkan sabu. Lalu berhasil diamankan 30 Kg sabu, dengan tersangka inisial CP bermodus dimasukkan dan dipacking ke dalam dua unit AC.

Dari hasil pendalaman, diduga ada kaitan barang bukti 21 Kg dikendalikan seseorang berinisial YM. Lalu diungkap lagi 6 Kg sabu pada 9 April 2023 sore di Pelabuhan Bakauheni, ditangkap tiga tersangka inisial AP, SB, dan RY.

Hingga kini, kasus tersebut masih dikembangkan lagi untuk mengetahui jaringan mana, termasuk sumber sabu dibawa dari mana.

Jika inilai secara ekonomis, barang tersebut bernilai mencapai Rp96 miliar dan mampu menyelamatkan 256 ribu jiwa. Mereka selanjutnya diterapkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika secara berlapis hukuman mati maksimalnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1290


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved