Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mudik, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik 20-30 Persen saat Malam
Lampungpro.co, 22-May-2019

Heflan Rekanza 2850

Share

TARIF PENYEBRANGAN, PELABUHAN MERAK, PELABUHAN BAKAUHENI, TARIF MAHAL, TARIF BEDA, MUDIK, MUDIK LEBARAN, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Perhubungan (Menhub): Budi Karya Sumadi segera melakukan finalisasi kebijakan pembedaan tarif penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni pada masa mudik Lebaran 2019. "Karena saya pikir pembedaan harga malam lebih mahal, bisa membuat orang memilih," ujar dia, Selasa (21/5/2019) kemarin.

Budi mengatakan, masih mengkaji perbedaan tarif itu agar tidak melanggar peraturan yang ada. Salah satunya mempelajari regulasi mengenai boleh tidaknya memasang tarif lebih tinggi pada waktu tertentu. "Nanti perbedaan tarifnya bisa 20-30 persen," kata dia

Sebelumnya, Budi mengungkapkan, langkah pembedaan tarif itu dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan di jalur arah Merak selama masa pulang kampung. "Mungkin dalam beberapa hari ini akan kita tetapkan ada disparitas harga, malam dan siang. Karena pemudik itu lebih senang jalan malam agar siang di Sumatera," ungkap Budi.

Jalur arah Pelabuhan Merak adalah salah satu tumpuan untuk mudik ke arah barat. Pada masa pulang kampung, Budi mengatakan, jalur tersebut diproyeksikan ada penumpukan dalam jumlah besar pada hari tertentu. Selain soal tarif penyeberangan, Budi berujar pemerintah juga telah menerapkan sistem ganjil-genap di moda penyeberangan itu.

Berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor AP. 201/1/3/DRJD/2019 tanggal 9 Mei 2019 bahwa sistem ganjil genap ini diberlakukan di jalur Pelabuhan Merak mulai 30 Mei nanti hingga 2 Juni 2019 sejak pukul 20.00-08.00 WIB. Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB.

Ihwal disparitas tarif penyeberangan malam dan siang itu, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan menyerahkan besarannya kepada Menteri Perhubungan selaku regulator. Dia siap menerapkan tarif anyar tersebut pada masa puncak mudik. "Itu ditetapkan regulator," terang dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved