BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mencatat, hingga kini sudah ada 21 partai politik (Parpol) menginput data partainya ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal itu sebagai bukti, untuk ikut serta dalam Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Lampung, Ismanto mengatakan, pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI. Ada pun rinciannya, ada enam partai peserta Pemilu 2019 yang melampaui batas parliamentary threshold, lima partai tidak melampaui, dan 10 patai belum pernah tidak menjadi peserta Pemilu 2019.
"Ada enam partai lama yang berpartisipasi yakni Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PDIP, dan PPP. Partai baru yang sudah mengintup data, merupakan partai yang suratnya dikeluarkan oleh Kemenkumham," kata Ismanto kepada Lampungpro.co, Rabu (29/6/2022).
Untuk saat ini, belum dimulai tahapan pendaftaraan partai politik, melainkan baru penginputan data ke Sipol oleh operator partai politik. Nantinya sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, untuk pendaftaran partai politik dimulai 29 Juli 2022.
"Setelah mendaftar, nantinya dilakukan verifikasi administrasi, terkait dengan berkas yang diajukan oleh partai politik. Namun untuk verifikasinya, kami masih menunggu PKPU yang mengaturnya," ujar Ismanto.
Hal itu dikarenakan, masih rancangan saja artinya belum selesai. Namun sudah dipastikan, pendaftaran dan verifikasi partai politik dimulai pada 29 Juli - 13 Desember 2022. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Fatih
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia