Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Pilkada, Pemprov dan Bawaslu Warning Netralitas ASN dan Politisasi Bansos
Lampungpro.co, 02-Dec-2020

Febri 727

Share

Gubernur Lampung Saat Rakor Persiapan Pilkada | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, mewanti jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral. Selain itu, Bawaslu juga menyoroti akan adanya politisasi bantuan sosial (Bansos).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghimbau ASN tidak boleh berpihak, melakukan politik praktis mendukung salah satu pasangan calon atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Ada beberapa poin penting, yang disampaikan Arinal Djunaidi pada tiap ASN di Lampung untuk dilarang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye sesuai Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Dilarang memberikan dukungan kepada paslon, seperti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan selama masa kampanye. Kemudian dilarang menggunakan fasilitas negara dan dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," kata Arinal Djunaidi, Selasa (1/12/2020).

Arinal berharap agar penyelenggaraan Pilkada ini, menjadi perhatian untuk menjadikan sinergi yang kuat dari seluruh lapisan yang terkait. Semua pihak harus memberikan kemampuan dan menunjukkan bahwa, Lampung mampu menciptakan demokrasi dan mempertahankan kesatuan melalui Pilkada.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan, bahwasanya seluruh paslon khususnya petahana, untuk tidak mempolitisir Bansos yang dibagikan ke masyarakat. Ia juga menginstruksikan jajaran pengawas di delapan kabupaten/kota, untuk mengawasi secara melekat agar menjamin Pilkada berjalan bersih tanpa kecurangan.

"Kami ingatkan dan Gubernur juga buat edaran, ini buah kordinasi Bawaslu terkait bantuan Covid-19 pra penetapan paslon. Kami juga menghimbau kepala daerah atau pejabat sementara (Pjs), untuk tidak membagikan dana bansos pemerintah kepada masyarakat," ungkap Fatikhatul Khoiriyah.

Bawaslu Provinsi Lampung menyarankan, agar pembagian dilaksanakan setelah tanggal 9 Desember 2020, untuk menghindari adanya politisasi bantuan. Bansos akan menjadi masalah, saat dimanfaatkan untuk pemenangan peserta Pilkada, terlebih jika terdapat foto atau nomor urut paslon.

Sesuai Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa tidak boleh menyalahgunakan untuk kepentingan pemilihan yang bisa menguntungkan pasangan calon. Jika terbukti, hal ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga sanksi diskualifikasi. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved