BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, mewanti jajaran aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral. Selain itu, Bawaslu juga menyoroti akan adanya politisasi bantuan sosial (Bansos).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghimbau ASN tidak boleh berpihak, melakukan politik praktis mendukung salah satu pasangan calon atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Ada beberapa poin penting, yang disampaikan Arinal Djunaidi pada tiap ASN di Lampung untuk dilarang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye sesuai Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Dilarang memberikan dukungan kepada paslon, seperti membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan selama masa kampanye. Kemudian dilarang menggunakan fasilitas negara dan dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan peserta Pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," kata Arinal Djunaidi, Selasa (1/12/2020).
Arinal berharap agar penyelenggaraan Pilkada ini, menjadi perhatian untuk menjadikan sinergi yang kuat dari seluruh lapisan yang terkait. Semua pihak harus memberikan kemampuan dan menunjukkan bahwa, Lampung mampu menciptakan demokrasi dan mempertahankan kesatuan melalui Pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengungkapkan, bahwasanya seluruh paslon khususnya petahana, untuk tidak mempolitisir Bansos yang dibagikan ke masyarakat. Ia juga menginstruksikan jajaran pengawas di delapan kabupaten/kota, untuk mengawasi secara melekat agar menjamin Pilkada berjalan bersih tanpa kecurangan.
"Kami ingatkan dan Gubernur juga buat edaran, ini buah kordinasi Bawaslu terkait bantuan Covid-19 pra penetapan paslon. Kami juga menghimbau kepala daerah atau pejabat sementara (Pjs), untuk tidak membagikan dana bansos pemerintah kepada masyarakat," ungkap Fatikhatul Khoiriyah.
Bawaslu Provinsi Lampung menyarankan, agar pembagian dilaksanakan setelah tanggal 9 Desember 2020, untuk menghindari adanya politisasi bantuan. Bansos akan menjadi masalah, saat dimanfaatkan untuk pemenangan peserta Pilkada, terlebih jika terdapat foto atau nomor urut paslon.
Sesuai Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa tidak boleh menyalahgunakan untuk kepentingan pemilihan yang bisa menguntungkan pasangan calon. Jika terbukti, hal ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga sanksi diskualifikasi. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
4543
Bandar Lampung
2447
114
06-Feb-2025
136
06-Feb-2025
1054
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia