Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Ramadan, KPPU Temukan Kelangkaan Beras di Ritel Moderen Lampung, Harga Sembako Naik di Atas HET
Lampungpro.co, 12-Feb-2024

Amiruddin Sormin 211

Share

Ilustrasi penjualan beras di ritel moderen. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menemukan kelangkaan beras pada ritel modern di Provinsi Lampung. Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh ritel moderen, KPPU mendapati tidak tersedianya komoditas beras. Sidak dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Provinsi Lampung menjelang Ramadan.

"Kelangkaan beras pada ritel moderen di Lampung mulai terjadi sejak minggu kedua Februari 2024. Berdasarkan informasi, kelangkaan terjadi karena produsen beras tidak mendistribusikan beras kepada ritel moderen dengan alasan harga. Ritel moderen tidak bisa menjual di atas harga eceran tertinggi
atau HET," kata Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Senin (12/2/2024).

Sedangkan harga jual di tingkat produsen sudah berada di atas HET. Berdasarkan pantauan KPPU di pasar tradisonal di Provinsi Lampung, juga mendapati harga komoditas beras premium dan medium berangsur mengalami kenaikan hingga mencapai Rp15.900/kg untuk beras premium atau naik 14% dari minggu sebelumnya dan berada 14% di atas HET. Sedangkan harga beras medium Rp15.000/kg atau naik 11% dari minggu sebelumnya dan berada 38% di atas HET. Padahal berdasarkan Perbadan Nomor 7/2023 HET beras premium Lampung Rp13.900/kg dan beras medium Rp10.900/kg.

KPPU juga mendapati kenaikan harga pada beberapa komoditas lainnya seperti cabai merah keriting yang saat ini berada pada harga Rp70.000/kg atau naik 17% dan berada 27% di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Berdasarkan Perbadan Nomor 17/2023 HAP cabai merah keriting Rp37.000/kg–Rp55.000/kg. Telur ayam Ras berada pada harga Rp27.000/kg atau naik 4% namun masih berada pada batas HAP berdasarkan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 HAP telur ayam ras Rp27.000/kg). Harga gula konsumsi sebesar Rp16.000/kg berada 10% di atas HAP (Perbadan Nomor17 Tahun 2023 HAP gula konsumsi Rp14.500/kg.

Harga bawang merah Rp27.500/kg atau naik 2% dan berada 34% di bawah HAP (Perbadan Nomor 17 Tahun 2023 Bawang Merah Rp36.500/kg–Rp41.500/kg). Selanjutnya, harga daging ayam ras Rp 35.000/kg atau mengalami kenaikan 6%. Namun masih berada di bawah HAP (Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, HAP daging ayam ras Rp36.750/kg).

Daging sapi terpantau stabil berada pada harga Rp 130 ribu/kg. Harga Minyak goreng rakyat curah terpantau sebesar Rp16.000/kg atau naik 2% dan berada 3% di atas HET. Sedangkan minyak goreng rakyat kemasan Minyakita Rp16.000 berada 14% di atas HET.

"Sidak ini dilakukan guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Kemudian, memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Terlebih jika ada potensi kartel di baliknya," kata Wahyu Bekti.

KPPU sebelumnya memutus perkara kartel terkait pangan. Di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam. Prilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved