SEPUTIH RAMAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah , berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dari amukan massa Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (30/3/2033) pukul 03.00 WIB menjelang sahur. Menurut keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar pelaku inisial TI (30) warga Kampung Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah aksinya dipergoki korban Misnanto.
Beruntung, personil Polsek Seputih Raman yang patroli hunting mendapat informasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. TI berhasil kami amankan, sementara satu rekannya inisial CA dalam pengejaran petugas (DPO), jelas Iptu Admar, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan kronologi kejadian yakni pada Kamis (30/3/2023) menjelang sahur, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-max warna abu-abu tanpa nomor polisi hendak mencur sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang terparkir di garasi kandang korban dengan menggunakan kunci leter T.
Namun, karena kunci leter T yang dipakai pelaku TI tersebut patah di dalam kontak sepeda motor Beat. Kemudian pelaku mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam dengan BE 3118 HH, yang kunci sepeda motor tersebut tergantung di dinding dekat sepeda motor.
Namun saat korban hendak sahur, Misnanto mendengar ada suara berisik di kandang miliknya. Lalu dia mengecek ke kandang dan melihat bahwa sepeda motor miliknya dituntun oleh pelaku.
Sontak, korban langsung berteriak maling, sehingga mengundang warga berkumpul dan berusaha mengejar para pelaku. TI melarikan diri ke arah pemukiman warga, sementara CA melarikan diri ke areal persawahan, terang Kapolsek.
Akhirnya, pelaku TI berhasil diamankan oleh warga berikut barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan sajam jenis golok yang dibawa oleh pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri. Setelah mendapat informasi dari warga terjadi pencurian sepeda motor di Kampung Ratna Chaton, Kanit Reskrim beserta personil Polsek Seputih Raman langsung menuju tempat kejadian perkara untuk mengamankan pelaku, kata Kapolsek.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa tersebut, selanjutnya petugas bersama warga menyisir ke areal persawahan dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha N-max yang ditinggalkan pelaku CA. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut, sementara CA dalam pengejaran petugas,u ngkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Selain itu, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1326
Lampung Timur
1187
Bandar Lampung
520
141
09-Jun-2025
369
09-Jun-2025
359
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia