JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil perolehan rekapitulasi suara pada 22 Mei 2019. Bila tidak terdapat sengketa maka KPU akan menetapkan calon terpilih pada 25 Mei 2019. "Apakah ada sengketa atau tidak, kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kita tetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (16/5/2019) kemarin.
Arief menjelaskan, penetapan calon ini dilakukan bila tidak terdapat sengketa selama 3 hari setelah penetapan rekapitulasi suara. Namun, bila terdapat sengketa maka penetapan calon menunggu hasil sengketa ditetapkan. "Kalau perolehan kursi dan penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa, atau kalau ada sengketa setelah putusan sengketanya keluar," jelas dia.
Menurut Arief, saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi suara hingga pada tanggal 22 Mei. Sedangkan berdasarkan aturan penetapan calon dan kursi dilakukan setelah rapat rekapitulasi selesai. "Sebenarnya ini kan rekapitulasi perolehan suara, jadi sampai tanggal 22 Mei itu kita akan melakukan rekapitulasi perolehan suara," ujar dia.
"Kalau peroleh suaranya itu disengeketakan, maka kita tunggu sampai dengan selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak disengketakan maka dalam waktu 3 hari itu, kemudian kita akan tetapkan. jadi setelah rapat rekapitulasi selesai," lanjut dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia