BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Muhadjir menyebut sudah menindaklanjuti dengan perubahan revisi.
"Sudah kita tindaklanjuti dengan perubahan revisi. Salah satunya adalah dari arahan Bapak Presiden," kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Muhadjir menjelaskan, perintah evaluasi dari Jokowi terkait sistem PPDB yakni melakukan perbaikan pada poin yang menjadi kontroversi di masyarakat. Salah satunya yakni kuota siswa berprestasi dari luar zonasi.
"Evaluasi yang dimaksud Bapak Presiden ya diminta untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau dalam tanda petik kontroversi. Dan salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi semula 5 persen, beliau berpesan semoga diperlonggar lah gitu," ujarnya.
"Dan karena itu kita longgarkan dalam bentuk interval antara 5 sampai 15 persen. Untuk daerah-daerah yang pas dengan 5 persen seperti peraturan yang lama, jalan terus. Tapi untuk yang masih belum, sesuai dengan permintaan, saran, dan usul beberapa pemda yang masih ada masalah itu kemudian kita rapatkan dengan eselon 1 seluruh Kemendikbud dan kita undang juga beberapa Kepala LPMP yang zonasinya masih bermasalah dan kemudian kita putuskan bersama sesuai dengan arahan Presiden supaya dilonggarkan itu maka kita naikkan," lanjut Muhadjir.
Dia melanjutkan, revisi terkait PPDB ini sudah ditandatangani. Saat ini, kata dia, aturan yang baru sudah berlaku. Artinya interval soal kuota 5 persen sudah dilonggarkan.
"Begitu saya mendapatkan perintah beliau (Presiden) saya rapatkan koordinasi dengan Menkopolhukam. Malam itu sudah. Dan sekarang sedang diproses dan sudah bisa berlaku. Yang kontroversi kan segitu saja," terangnya.
Muhadjir menyebut, kontroversi terkait sistem zonasi ini paling banyak di Jawa Timur. Dia berharap, revisi yang sudah dilakukan ini bisa mengakomodir orang tua siswa berprestasi untuk menyekolahkan anaknya meski lintas zonasi.
"Ya itu makanya untuk luar zonasi yang kita akomodasi. Kalau yang di dalam zonasi sudah berprestasi pasti akan dihitung di situ. Sangat tergantung dengan daya tampung. Kalau sudah cukup ya ndak perlu rangking. Tapi kalau masih ada daya tampung negeri belum seperti Jabar melakukan rangking untuk yang berprestasi di dalam zona. Yang 5-15 adalah dari luar zona. Tetapi kalau itu tidak sampe 15, misalnya 5 persen cukup ya sudah jangan ditambah-tambah," paparnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia