NATAR (Lampungpro.co): Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan mengamankan HK (25) sebagai tersangka, Sabtu (3/4/2021) pukul 10.00 WIB. Pelaku tercatat sebagai warg Desa Kuta Waringin, Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo menyebut pelaku diamankan ketika berada di depan Alfamart Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Pelaku menjual motor bodong ke Triyo Mahardika (25) warga Dusun Srimulyo, Desa Rulung Raya, Natar..
"Pelaku menjual sepeda motor melalui Facebook, namun nomor rangka dan nomor mesinnya dicetak ulang," kata Kompol Hamdy Prabowo, Rabu (7/4/2021).
Pelaku melalui akun Facebook atas nama Candra Adi Wijaya menjual saru sepeda motor Honda Beat merah hitam tahun 2019 secara COD (cash on delivery) kepada korban Rp9,7 juta pada Selasa (16/3/2021), pukul 20.00 WIB.
"Namun, saat sepeda motornya akan diproses balik nama dan cek fisik di Samsat Polda Lampung, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sudah dicetak ulang diduga oleh pelaku sehingga sepeda motor beserta surat-suratnya sementara diamankan di Kantor bersama Samsat Polda Lampung," lanjut Kapolsek.
Merasa ditipu dan merugi secara materi, pada Minggu (28/3/2021), korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar untuk dilakukan proses hukum. Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar, berkoordinasi dengan pihak korban dan temannya Irfan untuk dapat memancing bertransaksi kembali dengan pelaku.
Pada Sabtu (3/4/2011) pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan Irfan. Dalam transaksi itu, petugas kembali mengamankan saru unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nomor polisi T 2587 RW berikut STNK dan BPKB.
"Dari hasil Interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan dua unit sepeda motor tersebut dengan harga lebih murah dari market place akun Facebook bernama Ripin, di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah," jelas Kompol Hendy.
Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama dan dibawa ke Mapolsek Natar untuk penyidikan dan penyelidikan. Pelaku dibidik Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3971
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia