Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Beli Motor Curian di Pringsewu, Dua Warga Talang Padang Tanggamus Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 19-Jan-2024

Amiruddin Sormin 4013

Share

Dua pelaku penggelapan sepeda motor dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap jaringan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang berperan sebagai pembeli dan penjual berhasil ditangkap.

Kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai EA (28), warga Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, dan HI (43), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Selain berhasil menangkap kedua tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam BE 6010 UT. Sepeda motor tersebut merupakan milik Heru Ariyanto (36 tahun), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang hilang karena dicuri  pria berinisial KA pada 12 Januari 2024.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan  kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah pada Rabu (17/1/2024). Tersangka pertama, HI, ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.

"Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di Pekon Rejosari, Pringsewu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota kepada media pada Jumat (19/1/2024).

Dari penangkapan tersangka RI, lanjut Kapolsek, polisi melakukan pengembangan dan dalam waktu enam jam kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu EA, di rumahnya di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus. EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai penadah dan menyuruh tersangka HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.

"EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan pihak kepolisian masih mengejar KA. Pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp28 juta. Kedua tersangka EA dan HI ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan.

Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman pidana penjara selama empat tahun. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved