PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap jaringan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang berperan sebagai pembeli dan penjual berhasil ditangkap.
Kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai EA (28), warga Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, dan HI (43), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Selain berhasil menangkap kedua tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam BE 6010 UT. Sepeda motor tersebut merupakan milik Heru Ariyanto (36 tahun), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang hilang karena dicuri pria berinisial KA pada 12 Januari 2024.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah pada Rabu (17/1/2024). Tersangka pertama, HI, ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.
"Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di Pekon Rejosari, Pringsewu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota kepada media pada Jumat (19/1/2024).
Dari penangkapan tersangka RI, lanjut Kapolsek, polisi melakukan pengembangan dan dalam waktu enam jam kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu EA, di rumahnya di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus. EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai penadah dan menyuruh tersangka HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.
"EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan pihak kepolisian masih mengejar KA. Pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp28 juta. Kedua tersangka EA dan HI ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan.
Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman pidana penjara selama empat tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia