Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Beli Pistol, Dua Pria Asal Lampung Tengah dan Satu dari Natar Diringkus Polda Lampung
Lampungpro.co, 23-Sep-2021

Amiruddin Sormin 3012

Share

Barang bukti senjata api ilegal hasil sitaan Polda Lampung. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus jaringan jual beli senpi ilegal berjenis rakitan Revolver di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan hasil pengungkapan petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Rik (22) warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Mataram, Lampung Tengah, MA (32) warga Bandarrejo, Natar, Lampung Selatan, MS (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api ilegal jenis Revolver.

"Pada Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Team Tekab 308 Polda Lampung   berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan silinder amunisi 5,6," ujar AKBP Reynold Hutagalung, Kamis (23/9/2021)

Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan curanmor bernama Feb yang ditangani Polresta Bandar Lampung. Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang tertangkap bernama Ong yang merupakan pelaku kasus curanmor, pernah menitipkan senjata api kepadanya yang kemudian diperjualbelikan.

Atas dasar keterangan para pelaku, Team langsung bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku dan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dapat diamankan dari hasil penggeledahan di kediaman Rik di Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. Pengungkapan ini diawali penangkapan tersangka bernama MA dan MS sebagai perantara penjual.

Akibat perbuatannya, tambah Reynold, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam. "Saat ini, petugas sedang melakukan uji balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polda Lampung

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved