BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus jaringan jual beli senpi ilegal berjenis rakitan Revolver di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan hasil pengungkapan petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Rik (22) warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Mataram, Lampung Tengah, MA (32) warga Bandarrejo, Natar, Lampung Selatan, MS (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api ilegal jenis Revolver.
"Pada Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Team Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan silinder amunisi 5,6," ujar AKBP Reynold Hutagalung, Kamis (23/9/2021)
Pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadahan curanmor bernama Feb yang ditangani Polresta Bandar Lampung. Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang tertangkap bernama Ong yang merupakan pelaku kasus curanmor, pernah menitipkan senjata api kepadanya yang kemudian diperjualbelikan.
Atas dasar keterangan para pelaku, Team langsung bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku dan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dapat diamankan dari hasil penggeledahan di kediaman Rik di Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. Pengungkapan ini diawali penangkapan tersangka bernama MA dan MS sebagai perantara penjual.
Akibat perbuatannya, tambah Reynold, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam. "Saat ini, petugas sedang melakukan uji balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polda Lampung
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia