PUNGGUR (Lampungpro.co): Seorang sopir berinisial SKR (66) menipu ibu rumah tangga saat melakukan transaksi jual beli tanah di Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah. Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, mengatakan pelaku menipu korban dengan modus menjual rumah berikut tanah pekarangan seluas 264 meter persegi seharga Rp260 juta kepada Siti Muawanah (55).
"Namun, pelaku SKR malah membawa kabur uang cicilan yang dibayarkan korban selama tiga tahun senilai Rp133 juta," kata AKP Feriyantoni, Minggu (17/11/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada Senin (23/11/2020) saat SKR dan korban membuat kesepakatan transaksi tersebut di rumah pelaku. Tepatnya Dusun Kauman Kampung Kota Gajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Awalnya, keduanya menyepakati transaksi rumah dan pekarangan 264 meter persegi senilai Rp260 juta dengan tempo pembayaran tiap 23 Desember. Korban pun membayar Rp25 juta untuk DP kepada pelaku sebagai tanda jadi.
Lalu kesepakatan harga pun berubah menjadi Rp196 juta pada 23 Agustus 2021, dan korban pun mengangsur dengan lancar hingga tiga tahun. "Saat korban hendak pelunasan pada Desember 2023, SKR malah menjual aset tersebut kepada orang lain," kata Kopolsek.
Dia melanjutkan, hal itu terungkap saat pelaku enggan menerima uang pelunasan dari korban. Pelaku pun tiba-tiba membatalkan transaksi secara sepihak.
Alasannya, kata Kapolsek, pelaku tidak mengakui perubahan harga, dan dia menolak asetnya terjual dengan harga Rp196 juta. Nyatanya, setelah ditelusuri, aset tersebut dijual pelaku kepada warga lain seharga Rp300 juta.
Dikatakan Kopolsek, korban hanya mendapat pengembalian uang DP senilai Rp20 juta dari pelaku. "Korban pun melaporkan ke Polsek Punggur atas penipuan tersebut," ujar AKP Feriyantoni.
Masih dikatakan Kapolsek, usai dilaporkan oleh korban, SKR bersikap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak tiga kali. Polsek Punggur pun melakukan upaya jemput paksa kepada SKR berikut berkas yang dijadikan barang bukti diamankan di Mapolsek Punggur guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Ancaman kurungan penjara selama empat tahun," pungkas AKP Feriyantoni. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4074
Bandar Lampung
2137
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia