TULANG BAWANG TENGAH (Lampungpro.co): Satgas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/121/V/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, 9 Mei 2025. yang kejadian terjadi Minggu (4/5/ 2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku inisial AR (35) warga Kampung Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang diciduk saat melakukan COD atau transaksi jual-beli Jumat (9/5/2025) di Gunung Batin, Kabupaten Lampung Tengah, Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, mengungkapkan pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban berinisial WS (43) warga Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB saat korban tertidur.
"Keterangan korban, saat itu korban sedang istirahat tidur di rumah. Kemudian orang tua korban bangun dari tidur melihat pintu depan rumah terbuka dan langsung mengecek isi rumah ternyata sepeda motor milik korban hilang." ungkap Tosira
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Berkat kecepatan dan koordinasi yang baik bersama Polsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah didapat info diduga seseorang akan menjual sepeda motor secara COD.
Sesampai di lokasi COD berdasarkan hasil pengakuan pelaku bahwa benar sepeda motor di jual secara COD hasil curian di Tiyuh Mekar Asri dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tersebut dimankan ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 480 KUHPidana.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat malam hari. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Kami dari Polres Tulang Bawang Barat akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kerja sama dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya," kata Iptu Tosira. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
3286
EKBIS
9494
Tulang Bawang
7109
Lampung Selatan
4311
175
13-May-2025
362
13-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia