Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Emas Palsu di Pasar Mulya Asri Tulang Bawang Barat, Wanita Asal Lampung Tengah ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 03-Feb-2023

Amiruddin Sormin 6998

Share

Pelaku penipuan emas palsu KTM dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat   mengamankan wanita berinisial KTM (50) warga Seputih Agung, Lampung Tengah. Wanita ini sempat viral karena menipu toko mas dengan modus menjual emas palsu di Pasar Mulya Asri hingga korban rugi Rp 8,5 juta.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Rsksrim AKP Dailami, mengatakan, tersangka diamankan Rabu (1/2/2023) karena diduga menjual emas palsu di Pasar Mulya Asri sebanyak dua kali.

Penipuan tersebut terjadi saat pelapor yang bekerja di Toko Emas Bahagia didatangi perempuan yang akan menjual benda berbentuk gelang.  Menurut keterangan perempuan itu adalah logam mulia jenis emas kadar 75 %.

Perempuan tersebut berkata "Pak saya mau menjual emas  Saya membutuhkan uang untuk menjenguk suami." Kemudian pelapor memeriksanya setelah melakukan pemeriksaan awal berupa pengecekan surat dan ditimbang beratnya sesuai  surat dan terdapat kode digelang tersebut tertulis HWT750 dan sepengetahun kode tersebut adalah milik perusahaan pembuatan emas. Setelah pelapor yakin dengan  perempuan tersebut bahwa benda tersebut logam mulia jenis emas lalu membelinya dengan harga keseluruhan senilai Rp8,5 dengan berat 16,970 gram 

 Setelah perempuan tersebut meninggalkan toko lalu, pelopor melebur salah satu gelang yang dibelinya bersama Faidulloh. Ternyata saat dilebur barang tersebut bukan emas melainkan kuningan dan tembaga.

Pelapor baru menyadari menjadi korban penipuan. "Kemudian saat pelaku tersebut akan menjual ditoko emas lainnya dia tertangkap kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Tulang Bawang Barat kemudian melaporkan kejadian tersebut , kata Kasat.

Lanjut Kasat juga mengatakan tertangkapnya tersangka ditangkap setelah Tim Tekab 308 Peesisi mendapatkan laporan ada warga yang mengamankan satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di Pasar Mulya Asri kec.Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kemudian Tim Tekab 308 Presisi l  menuju lokasi. Di tempat tersebut sudah terdapat anggota Polsek Tulang Bawang Tengah. Selanjutnya tekab 308 bersama anggota Polsek Tulang Bawang Tengah mengamankan 1 orang perempuan tersebut yang diduga melakukan tindak pidana penipuan untuk dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di proses lebih lanjut. 

Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan oleh petugas Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, untuk mempertanggung jawabkan. Atas segala perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP yang ancaman hukumannya enam tahun penjara, kata AKP Dailami.

Sementara itu, tersangka KTM mengaku bahwa aksi penipuan yang dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena tidak bekerja.,Saya terdesak karena untuk memenuhi kebutuhan ucap tersangka saat diperiksa. (***)

#

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1335


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved