PANARAGAN (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengamankan wanita berinisial KTM (50) warga Seputih Agung, Lampung Tengah. Wanita ini sempat viral karena menipu toko mas dengan modus menjual emas palsu di Pasar Mulya Asri hingga korban rugi Rp 8,5 juta.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Rsksrim AKP Dailami, mengatakan, tersangka diamankan Rabu (1/2/2023) karena diduga menjual emas palsu di Pasar Mulya Asri sebanyak dua kali.
Penipuan tersebut terjadi saat pelapor yang bekerja di Toko Emas Bahagia didatangi perempuan yang akan menjual benda berbentuk gelang. Menurut keterangan perempuan itu adalah logam mulia jenis emas kadar 75 %.
Perempuan tersebut berkata "Pak saya mau menjual emas Saya membutuhkan uang untuk menjenguk suami." Kemudian pelapor memeriksanya setelah melakukan pemeriksaan awal berupa pengecekan surat dan ditimbang beratnya sesuai surat dan terdapat kode digelang tersebut tertulis HWT750 dan sepengetahun kode tersebut adalah milik perusahaan pembuatan emas. Setelah pelapor yakin dengan perempuan tersebut bahwa benda tersebut logam mulia jenis emas lalu membelinya dengan harga keseluruhan senilai Rp8,5 dengan berat 16,970 gram
Setelah perempuan tersebut meninggalkan toko lalu, pelopor melebur salah satu gelang yang dibelinya bersama Faidulloh. Ternyata saat dilebur barang tersebut bukan emas melainkan kuningan dan tembaga.
Pelapor baru menyadari menjadi korban penipuan. "Kemudian saat pelaku tersebut akan menjual ditoko emas lainnya dia tertangkap kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Tulang Bawang Barat kemudian melaporkan kejadian tersebut , kata Kasat.
Lanjut Kasat juga mengatakan tertangkapnya tersangka ditangkap setelah Tim Tekab 308 Peesisi mendapatkan laporan ada warga yang mengamankan satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di Pasar Mulya Asri kec.Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kemudian Tim Tekab 308 Presisi l menuju lokasi. Di tempat tersebut sudah terdapat anggota Polsek Tulang Bawang Tengah. Selanjutnya tekab 308 bersama anggota Polsek Tulang Bawang Tengah mengamankan 1 orang perempuan tersebut yang diduga melakukan tindak pidana penipuan untuk dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di proses lebih lanjut.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan oleh petugas Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, untuk mempertanggung jawabkan. Atas segala perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP yang ancaman hukumannya enam tahun penjara, kata AKP Dailami.
Sementara itu, tersangka KTM mengaku bahwa aksi penipuan yang dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena tidak bekerja.,Saya terdesak karena untuk memenuhi kebutuhan ucap tersangka saat diperiksa. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1335
Lampung Timur
1205
Bandar Lampung
528
158
09-Jun-2025
447
09-Jun-2025
377
09-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia