PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aksi pencurian handphone (HP) yang dilakukan FR (26) warga Gang Kepunden, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamtan Pringsewu, akhirnya terungkap. Pelaku menjual hasil curian memakai akun palsu di Facebook.
Sebelumnya, FR beraksi di rumah warga Kelurahan Pringsewu Utara. Pelaku masuk halaman rumah korban Muji Winarno (56), warga Gang Kepunden, Kelurahan Pringsewu Utara, dengan memanjat tembok belakang rumah lalu masuk melalui jendela belakang dan menggondol empat HP.
Menurut Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, pencurian tersebut terjadi Rabu (11/03/2020) sekitar pukul 02.30 WIB saat korban terlelap tidur. Kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB korban terbangun dan melihat cendela belakang terbuka.
Ketika korban memeriksa barang barang miliknya ternyata satu HP Vivo Y 93, Xiomi Redmi Note 4, dan Nokia 105 DS yang diletakkan di atas meja ruang keluarga hilang. Pada pagi harinya korban melapor ke petugas Kepolisian.
"Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kemudian petugas melakukan pendalaman dilanjutkan dengan penyelidikan hingga petugas dapat mengantongi identas terduga pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya Rabu (24/03/2020) pukul 21:30 WIB," kata AKP Sahril, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Di hadapan petugas pelaku mengaku mencuri hanya seorang diri. Dia masuk ke halaman rumah dengan memanjat tembok setinggi dua meter dan masuk ke rumah melalui jendela yang kebetulan tidak dalam posisi terkunci dan tidak ada teralis. Lalu mengambil empat HP dari atas meja di ruang tamu.
Beberapa hari kemudian pelaku ini menjual barang hasil curian melalui Facebook menggunakan akun palsu (samaran). HP merk Vivo Y 93 dijual secara cost on delivery (COD) kepada seharga Rp1,5 juta. Setelah HP terjual, pelaku menghapus akun palsu tersebut. Setelah ditelusuri kemana uang hasil penjualan HP tersebut pelaku mengatakan uangnya habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian HP di rumah warga Kelurahan Pringsewu Utara. "Saat ini masih kami dalami kembali apabil ada kemungkinan bertambah lagi TKP-nya. Untuk proses hukum selanjutnya pelaku di dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
6354
Bandar Lampung
11925
Bandar Lampung
11734
Way Kanan
6397
Bandar Lampung
4390
214
14-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia