PESAWARAN (Lampungpro.co):Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, berhasil mengamankan pria berinisial BH (49). Dia diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Cempaka Krakatau 2025 yang bertujuan memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol. Pelaku diamankan di warungnya di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Jumat (28/2/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa10 botol besar minuman beralkohol merek Sampurna, sebotol besar minuman merek Anggur Merah, dan sebotol kecil bir hitam merek Anker Stout. Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, melalui Kanit Reskrim Polsek Kedondong Christop Travolta, menjelaskan operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kedondong.
"Penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas penyakit masyarakat," ujar Kapolsek Kedondong Dian Afrizal.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diberikan pembinaan dan barang bukti telah diamankan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
2413
Bandar Lampung
20657
Bandar Lampung
13918
Bank Lampung
7268
Humaniora
6780
Pesisir Barat
5881
2596
06-Mar-2025
445
06-Mar-2025
320
06-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia