GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dalam waktu 10 menit, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Desa Wates, Way Ratay, Pesawaran pada Jumat (20/8/2021) malam. Ada pun kedua pelaku yakni Joko (38) warga Desa Cringin Way Ratai dan Yuliyanti (38), ibu rumah tangga asal Bumi Waras Bandar Lampung.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berdasarkan informasi masyarakat. Mereka melapor di daerah Wates, sering ada transaksi narkotika jenis sabu.
"Kemudian anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku. Awalnya berhasil ditangkap pertama pelaku bernama Joko sekitar pukul 21.30 WIB, selanjutnya 10 menit kemudian dilakukan pengembangan, hingga ditangkap pelaku Yuliyanti," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 Gram dari tangan Joko. "Kemudian dari tangan Yuliyanti, ditemukan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 1,84 gram," ujar Junaidi.
Selain itu, diamankan barang bukti lainnya berupa dua unit Ponsel, uang Rp150 ribu, kaos kaki, dan satu kotak obat CDR. Selanjutnya keduanya dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23425
Bandar Lampung
5324
182
19-Apr-2025
151
19-Apr-2025
196
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia