KOTA AGUNG (Lampungpro.co): AS (26) warga Pekon Sinar Sekampung, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan peredaran gelap narkoba. Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, saat dia berada di salah satu gubuk di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad Kecamatan, Pulau Panggung.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi kristal putih seberat 1.14 gram, timbangan digital, dua alat hisap sabu, kaca pirek, enam sedotan yang dipotong dan bundel plastik klip. Selain itu, tiga unit handphone, lima korek api, dua gunting, dompet, kartu tanda anggota TOPAN-RI, STNK motor, dua senjata tajam jenis golok, satu senjata tajam jenis tombak, senjata senapan angin, empat buah korek gas, dua gunting.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan kaki tangan dari seorang pelaku berinisial DN yang saat penggerebekan melarikan diri dan DN juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkoba pada beberapa bulan lalu. Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka Aprizal Susanto ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di gubuk di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad sering digunakan transaksi sabu.
"Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di gubuk tersebut pada Jumat (9/7/21) pukul 18.30 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (11/7/2021).
Selain menangkap tersangka AS, pihaknya juga masih memburu terduga bandar berinisial DN selaku selaku bos dari AS. Kasat menjelaskan, setelah melakukan penangkapan, pihaknya juga melakukan penggeladahan di gubuk tersebut.
Gubuk sengaja dirancang untuk menyembunyikan narkoba dan mengatur daya listrik pada kawat yang mengelilingi kebun seluas seperempat hektare tersebut. Kawat beraliran listrik ditempatkan pada jalur pagar yang mengelilingi kebun yang diduga disiapkan untuk menghalangi dan mencelakai petugas pada saat penangkapan.
"Dalam penggeledahan, kami temukan ruangan untuk mengatur aliran listrik berupa travo dan ruang tersebut terkunci sehingga dilakukan penjebolan," jelasnya.
Ditambahkannya, tindak lanjut atas gubuk yang dua kali digunakan tempat peredaran Narkoba, pihaknya melakukan sejumlah langkah. "Untuk gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut tidak lagi digunakan bertransaksi sabu," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba. (***)
#Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
1064
681
08-Jun-2025
270
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia