Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Tanpa Izin, Polres Lampung Timur Sita 1.190 Liter Solar dan Ringkus Pria Asal Labuhan Maringgai ini
Lampungpro.co, 02-Aug-2022

Amiruddin Sormin 1519

Share

Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur saat menyita solar subsidi dari rumah pelaku, Senin (1/8/2022). LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

LABUHAN MARINGGAI (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur meringkus satu pelaku penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi. Pelaku berinisial FK (37) tersebut  warga Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.


FK diamankan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak solar tak berizin. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes E.P. Sihombing, di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).

"Pada Rabu (27/7/2022) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan biaga BBM jenis solar," ujar Iptu Johannes.

Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Timur langsung mengecek informasi tersebut. "Saat dilakukan pengecekan, ditemukan solar 35 jeriken berkapasitas 34 liter per jeriken, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai," kata Kasat Reskrim.

Setelah pemeriksaan, ternyata FK bukan penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi. "Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut tidak memiliki perizinan sesuai perundang-undangan," papar Iptu Johannes.

Pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. "Selanjutnya terhadap FK, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Timur," kata dia. 

Selain mengamankan FK, polisi juga mengamankan barang bukti. "Kita amankan juga 35 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jeriken kosong," kata dia.

Pelaku dipersangkakan Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan  Gas. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

2323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved