Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jual Trenggiling Mati di Facebook, Pria Pengangguran Asal Gedung Meneng Tulang Bawang ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 11-Jun-2024

Febri 121

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pria pengangguran asal Kampung Gunung Tapa Induk, Gedung Meneng, Tulang Bawang berinisial DH (25), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang pada Jumat (7/6/2024).

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan, DH ditangkap lantaran kedapatan menjual satwa dilindungi jenis trenggiling yang sudah mati

"Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala," kata AKP Indik Rusmono dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Dari penangkapan pelaku, diamankan barang bukti berupa seekor trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam (Sajam) jenis badik Ponsel, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BE 3289 SQ.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial Facebook yang dilakukan pelaku, dimana dalam postingannya, terlihat seekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan bagi yang berminat, tapi tidak mencantumkan harga," ujar AKP Indik Rusmono

Setelah itu, ada seseorang yang berminat dan menghubungi pelaku yang menawar akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp4 juta, tapi pelaku mengaku akan menjual kulit dan sisik trenggiling seharga Rp5 juta.

Kemudian terjadi tawar menawar harga, hingga akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara cash on deliveri (COD) bayar di tempat di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra.

Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, polisi yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan.

Hasil pemeriksaan, yang dilakukan oleh pelaku ini mengetahui hewan trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan oleh dirinya, merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terancam pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved