Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jualan Sabu di Rumah, Polisi Gerebek Pengedar Asal Wonosobo Tanggamus ini Disaksikan Warga Sekitar
Lampungpro.co, 18-Jan-2023

Amiruddin Sormin 6402

Share

Pelaku ZZ saat digiring ke Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

WONOSOBO (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus   menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung berinisial ZZ (29)   warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Pelaku ditangkap di rumahnya  Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus berikut barang bukti enam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram. Selanjutnya, 11 plastik klip kosong, satu buah tutup rel gordeng, tiga unit handphone genggam, dan satu buah dompet berwarna hitam. 

AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersebut setelah, pihaknya mengetahui hal tersebut dari informasi warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya. Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan.

Kasat mengungkapkan, tersangka sempat mengelak bahkan banyak masyarakat yang merupakan keluarganya yang berkumpul di lokasi tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan disaksikan keluarganya dan aparat pekon setempat akhirnya ditemukan barang bukti tersebut.

"Pada saat proses penangkapan memang banyak warga yang berkumpul. Namun setelah pihak kami melakukan penjelasan akhirnya warga tersebut memahami," ungkapnya. 

Barang haram tersebut disembunyikan  pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu rumah pelaku. "Barang bukti ditemukan di ruangan tamu, di lubang yang ada di gorden," kata AKP Deddy Wahyudi. 

Saat ini Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang itu. Atas perbuatan pelaku, dia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ungkap AKP Deddy Wahyudi. 

Sementara itu pelaku ZZ mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dia berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta. "Saya dapat keuntungan sekitar Rp1 juta," kata pelaku. 

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1275


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved