WONOSOBO (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Pengedar sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung berinisial ZZ (29) warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Pelaku ditangkap di rumahnya Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus berikut barang bukti enam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram. Selanjutnya, 11 plastik klip kosong, satu buah tutup rel gordeng, tiga unit handphone genggam, dan satu buah dompet berwarna hitam.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengatakan, pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi yang dipantau berhari-hari. "Pelaku memang salah satu dari target oprasi dari tim kami. Yang kami pantai lebih dari seminggu, kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (18/1/2023}..
AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersebut setelah, pihaknya mengetahui hal tersebut dari informasi warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya. Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023 pukul 18.30 WIB, saat tersangka berada di rumahnya, jelasnya.
Kasat mengungkapkan, tersangka sempat mengelak bahkan banyak masyarakat yang merupakan keluarganya yang berkumpul di lokasi tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan disaksikan keluarganya dan aparat pekon setempat akhirnya ditemukan barang bukti tersebut.
"Pada saat proses penangkapan memang banyak warga yang berkumpul. Namun setelah pihak kami melakukan penjelasan akhirnya warga tersebut memahami," ungkapnya.
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu rumah pelaku. "Barang bukti ditemukan di ruangan tamu, di lubang yang ada di gorden," kata AKP Deddy Wahyudi.
AKP Deddy Wahyudi menambahkan, menurut keterangan pelaku, dia melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan. Menurut pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo, imbuhnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang itu. Atas perbuatan pelaku, dia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Sementara itu pelaku ZZ mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dia berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta. "Saya dapat keuntungan sekitar Rp1 juta," kata pelaku.
Pelaku mengaku, dari hasil penjualan narkoba itu ia gunakan untuk menafkahi keluarganya. Keuntungan untuk dipakai menafkahi keluarga, kata ZZ yang langsung dinasehati Kasat agar tidak mengulang jika telah bebas nanti. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
1078
Bandar Lampung
1902
Lampung Selatan
520
215
10-Jun-2025
256
10-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia