SUKADANA (Lampungpro.co): Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka, yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Saat menggelar konferensi pers, pada Senin (21/8/2023), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, menyampaikan beberapa tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba tersebut antara lain adalah TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandar Lampung.
Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44). warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, dan DA (29) warga Kecamatan Pekalongan. Para tersangka ini, diringkus petugas kepolisian, pada Juli hingga Agustus 2023, di beberapa lokasi yang berbeda, baik di dalam maupun luar Kabupaten Lampung Timur.
Selain para tersangka, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram sabu, 2.035,07 gram ganja, dua butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika. "Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (***)
Editor
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
269
Lampung Selatan
22753
Humaniora
3080
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia