Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Juli-Agustus, Polres Lampung Timur Ringkus Delapan Pengedar Narkoba
Lampungpro.co, 21-Aug-2023

Amiruddin Sormin 2087

Share

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar saat memberikan keterangan pers penangkapan pengeder narkoba. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

SUKADANA (Lampungpro.co): Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka, yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba, di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Saat menggelar konferensi pers, pada Senin (21/8/2023), Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, menyampaikan beberapa tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba tersebut antara lain adalah TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandar Lampung.

Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44). warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, dan DA (29) warga Kecamatan Pekalongan. Para tersangka ini, diringkus petugas kepolisian, pada Juli hingga Agustus 2023, di beberapa lokasi yang berbeda, baik di dalam maupun  luar Kabupaten Lampung Timur.

Selain para tersangka, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram sabu, 2.035,07 gram ganja, dua butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika. "Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara. (***)

 

Editor

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

269


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved