SUKADANA (Lampungpro.co): Komite Gabungan Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatera di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, menggandeng aparat penegak hukum untuk memperketat pengawalan dan pendampingan terhadap proyek-proyek fisik di kawasan konservasi.
Langkah lintas instansi ini, ditempuh untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penyerapan anggaran di tengah tantangan pelaksanaan program yang mendesak.
Dalam rapat koordinasi awal yang berlangsung di Ruang Rapat Kejari Lampung Timur pada Selasa (22/9/2026), Ketua Komite Gabungan Brigjen TNI Sriyanto memaparkan berbagai tantangan mendasar di lapangan kepada Kajati Lampung yang diwakili Asintel Andy Sasongko dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Saptono.
Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Kodam XXI Radin Inten ini menegaskan, timnya harus bekerja ekstra cepat menghadapi tenggat waktu pengerjaan yang sangat singkat dibandingkan standar normal konstruksi.
"Dalam pelaksanaan program ini, kami menyadari adanya dinamika percepatan pengerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu hanya empat bulan, padahal secara normatif pekerjaan tersebut minimal memerlukan waktu sekitar dua tahun," kata Brigjen Sriyanto.
Kondisi ini, menjadi tantangan tersendiri bagi panitia agar tetap mampu menjaga kualitas bangunan sekaligus kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Untuk mengantisipasi celah penyimpangan administratif, Komite Gabungan langsung menginstruksikan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (P3BJ) untuk mengidentifikasi, serta mendaftarkan paket-paket pekerjaan yang mencatat progres di bawah 50-75 persen.
Seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan (wabku), serta berkas pendukung dari paket yang dinilai layak secara administratif, wajib diajukan kepada kejaksaan untuk dievaluasi secara mendalam.
Dalam aspek kepatuhan regulasi, Brigjen TNI Sriyanto menegaskan komitmen lembaganya, untuk berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa, yang berlaku secara ketat di lingkungan pemerintahan.
"Sebagai pedoman komprehensif dalam pengadaan barang dan jasa di internal Kementerian Keuangan RI, kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2021 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025," tegas Brigjen Sriyanto.
Menghadapi kompleksitas di lapangan, Komite Gabungan merumuskan langkah-langkah mitigasi risiko seperti mengidentifikasi potensi hambatan hukum dan administrasi, penyusunan mekanisme pengawasan yang ketat, serta koordinasi intensif dengan pihak terkait.
Pendekatan preventif ini dilakukan, demi menjaga integritas pelaksanaan program jangka panjang di TNWK. Brigjen TNI Sriyanto juga menekankan arti penting sinergi terpadu bersama Korps Adhyaksa, dalam menyukseskan misi penyelamatan ekosistem.
"Dengan sinergi dan pendampingan yang optimal dari Kejati Lampung, kami yakin seluruh proses pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di TNWK ini dapat terlaksana dengan baik, mendukung kelestarian gajah Sumatera sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Brigjen Sriyanto.
Dengan adanya agenda strategis yang turut melibatkan sejumlah perwakilan mitra kerja ini, diharapkan mampu mengurai berbagai hambatan operasional secara efektif. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...
10803
Lampung Timur
800
Kominfo Lampung
720
Kominfo Lampung
692
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia